Media Sumbar Today Tidak Akan Tinggal Diam, Karna Menyangkut Nama Baik Media Jejak Kasus.
Bukit tinggi, www.jejakkasus.info - Jum'at 28-04-2014, korwil Jejak Kasus Sumbar Menemui Kuasa hukum media Sumbar today Yarmen eka Putra, SH Yang akrap dipanggil Armen Bakar dikantornya.
Kadis PU Agam Sempat dihebohkan oleh Pemberitaan media online sumbar today Yang Berjudul Berita Pertama:
-Tidak Pernah Takut, Kadis PU Agam Ancam Media.
Lalu Munculah Sebuah klarifikasi pembritaan yang dikeluarkan oleh Kuasa hukum Kadis PU Yang Telah di viralkan Melalui Media sosial atau Lewat Facebook kuasa hukum Kadis PU.
Lalu Munculah lanjutan Pembritaan kedua :
- Dugaan Penerimaan Fee oleh Kadis PU Kabupaten Agam, Sudah Berlangsung Lama.
Menanggapi munculnya permasalahan terhadap pemberitaan Media Sumbar Today yang dituduhkan oleh pihak kadis PU, bahwa Media Sumbar today dianggap memfitnah, dan hal ini telah dipublikasikan melalui Medsos yang disampaikan lewat klarifikasi oleh Kuasa hukum Yunaldi, ST MT.
Hal ini ditanggapi oleh Kuasa Hukum Media Sumbar Today, Yarmen Eka Putra SH, kami tidak akan tinggal diam dengan keadaan ini dan bahkan orang yang mengancam wartawan (Penulis) Sumbar Today,beserta rekaman"Ancaman lewat telephone seluler juga kami laporkan ke pihak yang berwenang ungkap kuasa hukum Media Sumbar Today ini pada Jejak Kasus, jumat, 28-04-2017 dikantornya. Artinya kata kuasa hukum sumbar today yang biasa dipanggil Armen Baka ini, pemberitaan dan laporan dugaan yang sudah mereka sampaikan pada Polda Sumbar dan Kejaksaan sudah ckup bukti. Beliau juga mengatakan, pihaknya akan usut tuntas dan akan mengiring masalah ini keranah hukum sampai tuntas biar lebih jelas secara hukum siapa yang salah dan siapa yang benar.
Dari beberapa pihak media sosial menyebut media sumbar today dianggap media abal abal,atau media tak jelas "ini juga telah mereka laporkan ke pihakhukum, ungkapnya.
Sedikit kutipan dari pembritaan sumbar today "Ungkapan redaksi sumbar today Benar atau tidaknya dugaan permintaa fee tersebut bukanlah menjadi ranah kami sebagai media, tentunya hal ini sudah menjadi domainnya penyidik untuk melakukan penyelidikan.
Kami media bekerja profesional, semua yang kami terbitkan sudah melalui proses, bahkan konfirmasi sudah kami lengkapi dengan bukti rekaman, Namun jika ada yang merasa keberatan dengan pemberitaan kami, silahkan saja dibuat Hak jawabnya sesuai pemberitaan yang kami terbitkan,” tegas Yarmen Eka Putra, SH, sebagai Penasehat Hukum media online Sumbar today.
Disinggung adanya tanggapan
Bantahan, atau klarifikasi, hak jawab, serta tanggapan oleh pihak yang merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan, tentunya sah-sah saja, karena hal tersebut merupakan tuntutan undang-undang. Namun yang kami sayangkan dari pihak pengacara yang notabene memahami betul undang-undang, ternyata tidak sebanding dengan yang kami fikirkan.
Pihak Kuasa hukum nya telah lancang mempublikasikan klarifikasi tersebut Tampa memberitahu pihak sumbar today terlebih dahulu ,kata armen bakar ini dengan santai .
Sebab Mereka mempublikasikan tanggapan klarifikasi Kadis PU di media sosial tanpa pernah merujuk surat tersebut kepada pihak kami Sumbar today, hal ini tentulah melanggar undang-undang, bahkan hal ini dapat dijerat dengan undang-undang ITE.
Disamping itu pihaknya juga melaporkan dugaan adanya penerimaan fee ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang dilakukan oleh Kadis PU Kabupaten Agam. Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik di kejaksaan dan Media kami tidak main-main dan akan menggiring kasus ini terus sampai tuntas, agar semua tahu siapa sesungguhnya yang bermain. Silahkan saja Kadis PU tersebut bermanuver dengan arogansinya, namun hukum tetaplah hukum.” ucap pengacara yang akrab dipanggil Armen Bakar ini, kepada korwil jejakkasus.info dikantornya sambil ngopi.
Begitu juga ungkap dari Pimpinan Redaksi Media sumbar today saat dikonfirmasi lewat solulernya,Pihaknya tidak akan tinggal diam dan semuanya sudah serahkan pada pihak hukum dan kuasa hukum Bapak Yarmen Eka Putra, SH (Tjk).
Kadis PU Agam Sempat dihebohkan oleh Pemberitaan media online sumbar today Yang Berjudul Berita Pertama:
-Tidak Pernah Takut, Kadis PU Agam Ancam Media.
Lalu Munculah Sebuah klarifikasi pembritaan yang dikeluarkan oleh Kuasa hukum Kadis PU Yang Telah di viralkan Melalui Media sosial atau Lewat Facebook kuasa hukum Kadis PU.
Lalu Munculah lanjutan Pembritaan kedua :
- Dugaan Penerimaan Fee oleh Kadis PU Kabupaten Agam, Sudah Berlangsung Lama.
Menanggapi munculnya permasalahan terhadap pemberitaan Media Sumbar Today yang dituduhkan oleh pihak kadis PU, bahwa Media Sumbar today dianggap memfitnah, dan hal ini telah dipublikasikan melalui Medsos yang disampaikan lewat klarifikasi oleh Kuasa hukum Yunaldi, ST MT.
Hal ini ditanggapi oleh Kuasa Hukum Media Sumbar Today, Yarmen Eka Putra SH, kami tidak akan tinggal diam dengan keadaan ini dan bahkan orang yang mengancam wartawan (Penulis) Sumbar Today,beserta rekaman"Ancaman lewat telephone seluler juga kami laporkan ke pihak yang berwenang ungkap kuasa hukum Media Sumbar Today ini pada Jejak Kasus, jumat, 28-04-2017 dikantornya. Artinya kata kuasa hukum sumbar today yang biasa dipanggil Armen Baka ini, pemberitaan dan laporan dugaan yang sudah mereka sampaikan pada Polda Sumbar dan Kejaksaan sudah ckup bukti. Beliau juga mengatakan, pihaknya akan usut tuntas dan akan mengiring masalah ini keranah hukum sampai tuntas biar lebih jelas secara hukum siapa yang salah dan siapa yang benar.
Dari beberapa pihak media sosial menyebut media sumbar today dianggap media abal abal,atau media tak jelas "ini juga telah mereka laporkan ke pihakhukum, ungkapnya.
Sedikit kutipan dari pembritaan sumbar today "Ungkapan redaksi sumbar today Benar atau tidaknya dugaan permintaa fee tersebut bukanlah menjadi ranah kami sebagai media, tentunya hal ini sudah menjadi domainnya penyidik untuk melakukan penyelidikan.
Kami media bekerja profesional, semua yang kami terbitkan sudah melalui proses, bahkan konfirmasi sudah kami lengkapi dengan bukti rekaman, Namun jika ada yang merasa keberatan dengan pemberitaan kami, silahkan saja dibuat Hak jawabnya sesuai pemberitaan yang kami terbitkan,” tegas Yarmen Eka Putra, SH, sebagai Penasehat Hukum media online Sumbar today.
Disinggung adanya tanggapan
Bantahan, atau klarifikasi, hak jawab, serta tanggapan oleh pihak yang merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan, tentunya sah-sah saja, karena hal tersebut merupakan tuntutan undang-undang. Namun yang kami sayangkan dari pihak pengacara yang notabene memahami betul undang-undang, ternyata tidak sebanding dengan yang kami fikirkan.
Pihak Kuasa hukum nya telah lancang mempublikasikan klarifikasi tersebut Tampa memberitahu pihak sumbar today terlebih dahulu ,kata armen bakar ini dengan santai .
Sebab Mereka mempublikasikan tanggapan klarifikasi Kadis PU di media sosial tanpa pernah merujuk surat tersebut kepada pihak kami Sumbar today, hal ini tentulah melanggar undang-undang, bahkan hal ini dapat dijerat dengan undang-undang ITE.
Disamping itu pihaknya juga melaporkan dugaan adanya penerimaan fee ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang dilakukan oleh Kadis PU Kabupaten Agam. Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik di kejaksaan dan Media kami tidak main-main dan akan menggiring kasus ini terus sampai tuntas, agar semua tahu siapa sesungguhnya yang bermain. Silahkan saja Kadis PU tersebut bermanuver dengan arogansinya, namun hukum tetaplah hukum.” ucap pengacara yang akrab dipanggil Armen Bakar ini, kepada korwil jejakkasus.info dikantornya sambil ngopi.
Begitu juga ungkap dari Pimpinan Redaksi Media sumbar today saat dikonfirmasi lewat solulernya,Pihaknya tidak akan tinggal diam dan semuanya sudah serahkan pada pihak hukum dan kuasa hukum Bapak Yarmen Eka Putra, SH (Tjk).

0 Response to "Media Sumbar Today Tidak Akan Tinggal Diam, Karna Menyangkut Nama Baik Media Jejak Kasus."
Post a Comment