-->

Nilai Santunan Kecelakaan Jasa Raharja mulai 1 Juni 2017 | Reporter Detik Kasus Semarang, Jawa Tengah - Arifin.

Semarang, www.jejakkasus.info - Wakapolda Jateng Drs. Indrajit SH menghadiri sosialisasi kenaikan besar santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan di Oak tree emerald, Semarang. (30/05/20017).

Acara tersebut dihadiri oleh Dir lantas Polda jateng Kombes Pol. DR Bakhruddin Muhammad Syah, M.Si, Kepala Cabang JR Harmawan Muldidarmawan dan Kasat lantas jajaran.

Sosialisasi yang digelar untuk memberitahu kepada masyarakat pembayaran santunan yang berubah dan naik dari nominal sebelumnya.

Ketentuan Kenaikan Besar Santunan Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK. 010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di darat, Sungai atau Danau, Feri atau Penyeberangan, Laut dan Udara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK. 010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang akan berlaku mulai 1 Juni 2017. (Arf).

0 Response to "Nilai Santunan Kecelakaan Jasa Raharja mulai 1 Juni 2017 | Reporter Detik Kasus Semarang, Jawa Tengah - Arifin."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel