-->

Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto Pimpin Penggrebegkan Galian Ilegal di Gudo Milik CV Moestaman Group Akhirnya digerebek' Barang Bukti di Amankan.

Sempat dilaporkan ke Polres Kediri oleh Pimpinan NGO HDIS Bapak Supriyanto akrab di panggil Pak Priya, Dan di tindak juga oleh Polres Jombang.

Jombang, www.jejakkasus.info - Sepandai pandai dan licinnya Penambang memperdayai dan memuluskan aksinya, Akhirnya Keok juga dan harus berurusan dengan Pihak yang Berwajib, sebab lakukan Aktivitas Galian ilegal di Wilayah perbatasan.
Hal ini Seperti yang terjadi di Wilayah desa Dusun Kademangan Desa Bugasur Kec Gudo Jombang, Dalam memainkan Aksinya penambang tersebut memang Licin untuk mengelabui Petugas, Sebab wilayah Pertambangan yang sudah dilakukan terletak di Perbatasan Wilayah Kab Jombang dan Kab kediri.

Aksi ini sebenarnya Sudah di Pantau dan di Publikasikan Tim Redaksi Jejak Kasus Beberapa Pekan yang Lalu.

Dalam Aktivitasnya mereka Menggunakan Ijin WIUP (Wilayah ijin Usaha Pertambangan) untuk wilayah Kabupaten Kediri atas Nama CV Moestaman Group yang beralamatkan di Wilayah Kecamatan Purwoasri Kab kediri (31/5/2017).

Saking Cerdik dan Lihainya Pihak Penambang, Bahkan Jajaran Polres Kediri Tim Pidsus (Pidana Khusus ) dan Jajaran yang lain Beberapa pekan yang lalu sempat Turun dilapangan beberapa kali memastikan Keberadaan Galian tersebut Masuk Wilayah Kab Kediri Atau di Wilayah Kabupaten Jombang, Sebab Diduga Pertambangan Tersebut Menggunakan Perijinan Dari Wilayah Kediri.

Dari Olah Data dan Pantauan Petugas dilapangan serta laporan Masyarakat maka, Aktivitas Galian Tersebut masih Di wilayah Kab Jombang, sebab akses Keluar Masuknya Juga melewati Wilayah Hukum Kab Jombang

Akhirnya Pada Hari Selasa (30/5/201), Dipimpin Langsung Oleh Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto bersama Petugas Satpol PP dan TNI turun langsung di Lokasi Kejadian merazia dan Menggerebek Galian Ilegal Tersebut, Di lokasi petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa 1 unit Excavator jenis Kobelco SK200, 2 unit mesin sedot/ponton, dan pipa paralon ukuran 4 Dim sepanjang 25 Meter.

Dilokasi galian C ilegal terpasang papan nama milik CV Moestaman Grup, Petugas langsung menyisir titik-titik galian yang sudah menganga Lebar tersebut,dan Selanjutnya petugas memasang garis polisi (police line) di area yang menjadi lokasi penambangan ilegal.

Menurut AKBP Agung Marlianto. Operasi penertiban penambangan tanpa izin hari ini adalah lanjutan dari operasi sebelumnya yang dilakukan pada Minggu (28/05/2017) lalu. Dan dari Hasil penyelidikan pihak kepolisian, Diketahui bahwa CV Moestaman Group selaku pemilik tambang hanya mengantongi izin berupa surat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP),dan dari Razia hari minggu Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit Excavator jenis Komatsu PC 200 dan Caterpilar 920D, dan 3 unit Dump Truck pengangkut pasir.

Dari dua kali razia, hari Minggu 28 Mei 2017 dan hari ini, kami berhasil mengamankan 3 alat berat jenis bego (Exsavator) dan 3 unit Dump truck dan beberapa barang bukti lainnya, Dan menurut hasil penyelidikan terhadap izin penambangan tersebut ternyata masuk wilayah izin Kabupaten Kediri, tetapi dalam operasionalnya Penambang masuk wilayah Kabupaten Jombang, oleh karena itu kami segera melakukan tindakan penertiban,” Ungkap Kapolres Jombang,

AKBP Agung Marlianto menambahkan “Sudah ada tiga pelaku yang kami amankan,dan Dalam waktu dekat pemilik juga akan kami panggil untuk dimintai keterangan.jika Terbukti Mereka bisa dijerat dengan Pasal 158 UU No 4/2009 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar, ”Pungkasnya.(Priya S).

0 Response to "Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto Pimpin Penggrebegkan Galian Ilegal di Gudo Milik CV Moestaman Group Akhirnya digerebek' Barang Bukti di Amankan."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel