Penertiban Baleho Tidak Berijin Semakin Tidak Jelas, Satpol PP Anggap Kewenangan Trantib Kecamatan, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si.
Sampang, www.jejakkasus.info - Penertiban Iklan dan Baleho yang tidak mempunyai ijin semakin tidak jelas, pasalnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang menganggap kewenangan itu ada di petugas Trantib yang ada di masing masing Kecamatan.
Pernyataan itu di sampaikan Plt Satpol PP Sampang Rudi Setiadi melalui telepon seluler selasa malam 30/5.
Menurut Rudi Setiadi ada kesalah pahaman masyarakat terkait tupoksi Penertiban Iklan maupun Baleho yang tidak mempunyai ijin.
Rudi Setiadi mengingatkan sejak adanya Pelayanan Terpadu Kecamatan (PATEN) ijin iklan dan baleho di keluarkan oleh Kecamatan, jadi otomatis konsekwensi penertibannya menjadi wewenang Trantib Kecamatan
"Saya perlu meluruskan itu sebab titik perhatian masyarakat seolah olah menjadi kewenangan Satpol PP," kata Rudi Setiadi.
Pernyatan Plt Satpol PP di bantah oleh Wakil Ketua DPRD Sampang, menurut H Abdussalam dalam program PATEN itu salah satunya melimpahkan perijinan skala menengah ke bawah dari Dinas yang menangani Perijinan ke Kecamatan.
Tujuan program PATEN ini untuk memudahkan masyarakat dan menyederhanakan birokrasi, namun penertibannya tetap di lakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penegak Perda
"Trantib itu kan secara hirarki petugas Satpol PP yang di tempatkan di Kecamatan, lagipula petugasnya paling banyak dua personil," ujar H Abdussalam terheran heran.
Abdussalam berharap pihak terkait tidak perlu mempertebatkan tupoksi yang sudah ada, kalau semua kegiatan selalu di perdebatkan maka tidak akan mengurangi wibawa Pemkab itu sendiri. (Her).
Pernyataan itu di sampaikan Plt Satpol PP Sampang Rudi Setiadi melalui telepon seluler selasa malam 30/5.
Menurut Rudi Setiadi ada kesalah pahaman masyarakat terkait tupoksi Penertiban Iklan maupun Baleho yang tidak mempunyai ijin.
Rudi Setiadi mengingatkan sejak adanya Pelayanan Terpadu Kecamatan (PATEN) ijin iklan dan baleho di keluarkan oleh Kecamatan, jadi otomatis konsekwensi penertibannya menjadi wewenang Trantib Kecamatan
"Saya perlu meluruskan itu sebab titik perhatian masyarakat seolah olah menjadi kewenangan Satpol PP," kata Rudi Setiadi.
Pernyatan Plt Satpol PP di bantah oleh Wakil Ketua DPRD Sampang, menurut H Abdussalam dalam program PATEN itu salah satunya melimpahkan perijinan skala menengah ke bawah dari Dinas yang menangani Perijinan ke Kecamatan.
Tujuan program PATEN ini untuk memudahkan masyarakat dan menyederhanakan birokrasi, namun penertibannya tetap di lakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penegak Perda
"Trantib itu kan secara hirarki petugas Satpol PP yang di tempatkan di Kecamatan, lagipula petugasnya paling banyak dua personil," ujar H Abdussalam terheran heran.
Abdussalam berharap pihak terkait tidak perlu mempertebatkan tupoksi yang sudah ada, kalau semua kegiatan selalu di perdebatkan maka tidak akan mengurangi wibawa Pemkab itu sendiri. (Her).

0 Response to "Penertiban Baleho Tidak Berijin Semakin Tidak Jelas, Satpol PP Anggap Kewenangan Trantib Kecamatan, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si."
Post a Comment