Pernyataan Satpol PP di Bantah Tim Paten Kecamatan, Trantib Tidak berwenang menertibkan Baleho Tak Berijin, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si.
Sampang, www.jejakkasus.info - Sekretaris Tim Pelayanan Terpadu Kecamatan (PATEN) Sampang Abd Rahman membantah pernyataan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait kewenangan menertibkan Iklan maupun Baleho tidak berijin.
Menurut Abd Rahman rabu pagi 31/5 petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) yang ada di Kecamatan tidak berwenang melakukan penertiban Iklan maupun Baleho yang tidak berijin.
Diakui sejak di gulirkan program PATEN kantor Kecamatan mendapat pelimpahan tugas dan wewenang untuk menerbitkan perijinan berskala kecil tetapi tidak termasuk melakukan Penertiban.
Abd Rahman menegaskan tupoksi pihak Kecamatan maupun Trantib sebatas koordinatif, artinya ketika ada kegiatan penertiban sebatas mendampingi atau memfasilitasi aspek informasi maupun dokumentasi yang di butuhkan oleh pihak yang mau menertibkan
"Belum ada aturan yang memberi kewenangan Trantib untuk melakukan penertiban baleho maupun iklan tidak berijin,"ujar Abd Rahman.
Sebelumnya Kepala Satpol PP Sampang Rudi Setiadi mengungkapkan bahwa kewenangan untuk menertibkan Iklan dan Baleho yang tidak mempunyai ijin adalah petugas Trantib karena yang mengeluarkan rekomendasi perijinan kantor Kecamatan.
Ungkapan tersebut di sampaikan Rudi Setiadi selasa malam 30/5 menanggapi tuntutan masyarakat dengan maraknya Iklan maupun Baleho yang tidak mempunyai ijin. (Her).
Menurut Abd Rahman rabu pagi 31/5 petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) yang ada di Kecamatan tidak berwenang melakukan penertiban Iklan maupun Baleho yang tidak berijin.
Diakui sejak di gulirkan program PATEN kantor Kecamatan mendapat pelimpahan tugas dan wewenang untuk menerbitkan perijinan berskala kecil tetapi tidak termasuk melakukan Penertiban.
Abd Rahman menegaskan tupoksi pihak Kecamatan maupun Trantib sebatas koordinatif, artinya ketika ada kegiatan penertiban sebatas mendampingi atau memfasilitasi aspek informasi maupun dokumentasi yang di butuhkan oleh pihak yang mau menertibkan
"Belum ada aturan yang memberi kewenangan Trantib untuk melakukan penertiban baleho maupun iklan tidak berijin,"ujar Abd Rahman.
Sebelumnya Kepala Satpol PP Sampang Rudi Setiadi mengungkapkan bahwa kewenangan untuk menertibkan Iklan dan Baleho yang tidak mempunyai ijin adalah petugas Trantib karena yang mengeluarkan rekomendasi perijinan kantor Kecamatan.
Ungkapan tersebut di sampaikan Rudi Setiadi selasa malam 30/5 menanggapi tuntutan masyarakat dengan maraknya Iklan maupun Baleho yang tidak mempunyai ijin. (Her).
0 Response to "Pernyataan Satpol PP di Bantah Tim Paten Kecamatan, Trantib Tidak berwenang menertibkan Baleho Tak Berijin, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si."
Post a Comment