-->

Nasar Syarifuddin Oknum PNS BPBD Kota Probolinggo Ditahan, Dugaan Kasus Korupsi Pascabencana 2012, Detik Kasus Nanang Menganarkan.

Probolinggo, www.jejakkasus.info -
LSM Macan Kumbang Probolinggo mengapresiasi langkah Kejari Kota Probolinggo dalam upaya mengungkap kasus dugaan korupsi proyek Penanggulangan Bencana Alam tahun 2010 yang menelan anggaran negara Rp.10 miliar lebih, dalam penyidikan Kajari Probolinggo telah mencatat kurang lebih 18 orang yang terlibat bancaan dana penanggulangan paska bencana banjir th 2012 yang terdiri dari PNS,anggota DPRD dan Kontraktor salah satu rekanan Bambang sulogo sebagai tersangka pertama, dan perkaranya sedaang digelar di pengadilan Tipikor di Surabaya.

Dan kemarin Kajari Probolinggo memenuhi janjinya untuk menangkap tersanga berikutnya yakni seorang PNS BPBD kota probolinggo Nasar syarifudin salah satu Kabid di BPBD Kota Probolinggo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka kedua. Menurut Kajari Probolinggo Martiul, pengembangan tersangka Bamabang sulogo kasus dugaan korupsi proyek penanggulangan bencana alam tahun 2010 sebanyak 19 titik proyek dengan menelan anggaran Rp.10 miliar lebih yang dikerjakan 13 rekanan ini mengarah kepada 18 orang yang diduga terlibat Bancaan dana penanggulangan bencana alam tahun 2012 sesuai hasil pemeriksaan kejaksaan negeri probolinggo ,IR Misman Juru Bicara LSM Macan Kumbang mengapresiasi Kejari Kota Probolinggo Selasa (30/5) menahan Nasar Syarifuddin, seorang PNS di BPBD Kota Probolinggo. Saat proyek berlangsung, Nasar menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPBD setempat. Nasar sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa. Yakni sejak 3 April silam. Setelah itu, Nasar dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari. Baru pada Senin (25/5), ia datang menghadiri panggilan penyidik. Saat itu, Nasar dicecar 60 pertanyaan terkait kasus yang menimpanya. Selasa (30/5), Nasar kembali dipanggil penyidik dalam rangka pelimpahan tahap kedua. Nasar datang ke Kejari didampingi penasihat hukum (PH)-nya. Yakni, SW Djando Gadohoka, sekitar pukul 14.00. Setelah menjalani pelimpahan tahap dua, Nasar menjalani pemeriksaan kesehatan. Dokter yang memeriksa menyatakan jika kondisi Nasar sehat. Karenanya, Kejari langsung menahan pria yang saat itu mengenakan baju batik itu. Lantas membawanya ke Lapas Klas 2 B Probolinggo. penahanan pada tersangka dilakukan atas berbagai pertimbangan. Di antaranya, kekhawatiran tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Nasar sendiri akan ditahan selama 20 hari ke depan. “Terhitung mulai tanggal 30 Mei hingga 19 Juni,” terangnya. Karenanya, dalam waktu dekat kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Surabaya. Herika enggan membeber detail peran Nasar dalam kasus itu. Yang pasti, ia menegaskan jika Nasar terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Ia berjanji, seperti apa keterlibatan Nasar akan diungkapkan di pengadilan nanti. Yang pasti, Nasar hanya terlibat dalam satu proyek saja. Yakni, normalisasi sungai Kedungdaleng Wonoasih, dengan nilai proyek berkisar Rp 967 juta. Proyek itu digarap Bambang Sulogo. Sementara, Djando Gadohoka menyayangkan penahanan yang dilakukan Kejari. Pasalnya, ia yakin jika kliennya tidak bersalah. “Nasar tidak pernah melakukan penipuan atau korupsi yang merugikan negara. Saya sangat menyayangkan penahanan ini,” tegasnya. Pria yang akrab dipanggil Djando ini menambahkan, pihaknya belum memutuskan apakah akan mengajukan penangguhan penahanan atau tidak. Karenanya, pengacara akan berkoordinasi dengan pihak keluarga. Diberitakan sebelumnya, Kejari melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, sejak September 2014 lalu. Pada 13 Maret 2015, statusnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah itu dilakukan setelah Kejari menemukan dua dugaan tindak pidana sekaligus dalam proyek tersebut. Yakni, penyalahgunaan wewenang, serta dugaan praktik suap (gratifikasi). Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, Kejari menetapkan Bambang Sulogo, yang saat itu sebagai pelaksana proyek menjadi tersangka. Kini, kasus tersebut sudah masuk meja persidangan. Tak berhenti sampai di situ, Kejari kembali mengusut kasus tersebut. Hasilnya, ada tersangka lain yang diduga terlibat. Yakni, Nasar Syarifuddin, PPK proyek. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nasar kemudian ditahan.

Sementara itu Ir Misman sebagai Juru bicara Macan Kumbang menanyakan Bila Bambang Sulogo dan Nasar Syarifudin bisa di tahan kenapa terduga lainnya tidak di tahan seperti Amin Fredy sebagai kepala BPBD kota probolinggo sekaligus sebagai pengguna Anggaran pada waktu itu masih bebas di luar kenapa tidak ditahan juga “ Tanyanya untuk itu pihaknya akan mengawal terus kasus ini agar dapat diungkap dan siapa saja yg terlibat harus bertanggung jawab “ Ujarnya. (NN).

0 Response to "Nasar Syarifuddin Oknum PNS BPBD Kota Probolinggo Ditahan, Dugaan Kasus Korupsi Pascabencana 2012, Detik Kasus Nanang Menganarkan."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel