Unit Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap Kasus Okerbaya Pelaku Dikirim Ketahanan, Detik Kasus Mengabarkan.
Jombang,
www.jejakkasus.info - Unit I Opsnal Satresnarkoba dipimpin Aiptu Bambang Widianto dan Tim telah berhasil ungkap kasus Okerbaya.
Menurut keterangan AKP. Hasran, SH. M. HUM, Pelaku dikirim ketahanan dengan
LP.A/47/V/2017/JATIM/RES.JBG, Tgl 27 Mei 2017.
"Pelaku ditangkap petugas Sabtu (27 Mei 2017) Pkl 22.00 Wib, yang lalu, bertempat di baypass Desa Pandean Kecamatan Mojoagung kabupaten Jombang.
"Pelaku tertangkap tangan oleh petugas saat mengedarkan/menjual Pil double L. Ungkapnya.
"DAVID HERMAHAN, (20) tahun, lahir di Jombang 10 Maret 1997, Islam, SMP (tidak tamat), Buruh bangunan, Alamat DusunJuwet, Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Dengan barang bukti 46 butir Pil Doub L, 1 buah HP merk Siomi warna putih berikut simcardnya dan uang tunai Rp. 30 Ribu.
Dia juga mengatakan pelaku diduga tanpa hak dan keahlian mengedarkan, menjual sediaan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama 10 Tahun. Jelas Haaran.
Berkas pelaku hasil proses sidik perkara dikirim BP Hap I ke JPU. Dan.petugas akan tetus kembangkan cari dan temukan pelaku lain yang terkait. Pungkasnya. (Budiono).



0 Response to "Unit Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap Kasus Okerbaya Pelaku Dikirim Ketahanan, Detik Kasus Mengabarkan."
Post a Comment