Bhabinkamtibmas Desa Silangjana Problem Solving Cegah Pernikahan Anak Dibawah Umur
Polda Bali - Polres buleleng www.jejakkasus.info - Bhabinkamtibmas Desa Silangjana Polsek Sukasada Polres Buleleng Aiptu I Putu Nada Putra melaksanakan giat Problem solving mencegah perkawinan anak dibawah umur antara Gede Dharma Putra, umur 18 tahun, pekerjaan tiada alamat Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan denga Komang Krisnadiyantini, umur 14 tahun, pekerjaan tiada (putus sekolah) alamat Dusun Dajan Margi, Desa Silangjana, kec. Sukasada, Buleleng.
Masalah tersebut berawal dari laporan Gede Soala orang tua kandung dari Komang Krisna Diyantini pada hari Senin tanggal 12 juni 2017 pukul 10.00 wita melaporkan anaknya telah meninggalkan rumah pada hari senin 12 juni 2017 pukul 08.00 wita dicurigai kerumahnya Gede Dharma Putra di Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Sudaji, Kec. Sawan, Buleleng.
Dengan adanya laporan tersebut Bhabin bersama dengan pelapor dan kelian dusun mendatangi rumah Gede Dharma putra dan benar dirumah tersebut telah ditemukan Komang Krisna diyantini bersama dengan Gede Dharma putra dan keluarganya,
Selanjutnya dengan kejadian ini Gede Soala ingin mengajak kembali anaknya pulang kerumah mengingat anak itu masih dibawah umur dan tidak merestui perkawinannya walaupun atas dasar saling mencintai .
Dalam kesempatan tersebut Bhabin memediasi bahwa perkawinan dibawah umur bertentangan dengan undang - undang perlindungan anak dan ada sangsi pidananya sehingga Bhabinkamtibmas Desa Silangjana berhasil mencegah perkawinan anak dibawah umur.
Kapolsek Sukasada Kompol I Ketut Darmita, SS saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut serta dalam arahannya kepada "Para Bhabinkamtinmas agar ikut mensosialisasikan masalah undang - undang perlindungan anak dan Undang - Undang perkawinan sehingga dapat mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak maupun perkawinan dibawah umur", ucap Kapolsek. ( Priya).
Masalah tersebut berawal dari laporan Gede Soala orang tua kandung dari Komang Krisna Diyantini pada hari Senin tanggal 12 juni 2017 pukul 10.00 wita melaporkan anaknya telah meninggalkan rumah pada hari senin 12 juni 2017 pukul 08.00 wita dicurigai kerumahnya Gede Dharma Putra di Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Sudaji, Kec. Sawan, Buleleng.
Dengan adanya laporan tersebut Bhabin bersama dengan pelapor dan kelian dusun mendatangi rumah Gede Dharma putra dan benar dirumah tersebut telah ditemukan Komang Krisna diyantini bersama dengan Gede Dharma putra dan keluarganya,
Selanjutnya dengan kejadian ini Gede Soala ingin mengajak kembali anaknya pulang kerumah mengingat anak itu masih dibawah umur dan tidak merestui perkawinannya walaupun atas dasar saling mencintai .
Dalam kesempatan tersebut Bhabin memediasi bahwa perkawinan dibawah umur bertentangan dengan undang - undang perlindungan anak dan ada sangsi pidananya sehingga Bhabinkamtibmas Desa Silangjana berhasil mencegah perkawinan anak dibawah umur.
Kapolsek Sukasada Kompol I Ketut Darmita, SS saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut serta dalam arahannya kepada "Para Bhabinkamtinmas agar ikut mensosialisasikan masalah undang - undang perlindungan anak dan Undang - Undang perkawinan sehingga dapat mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak maupun perkawinan dibawah umur", ucap Kapolsek. ( Priya).


0 Response to "Bhabinkamtibmas Desa Silangjana Problem Solving Cegah Pernikahan Anak Dibawah Umur"
Post a Comment