Gelar Judi dadu di Bulan Puasa, Supi'i Warga Perak Jombang Terpaksa Berlebaran Di balik Jeruji Besi
Jombang, www.jejakkasus.info -Bulan suci Ramadhan yang seharusnya menjadi momentum yang indah tuk bisa berkumpul dan bersilaturohmi bersama sanak dan keluarga ternyata tidak dimanfaatkan oleh Supii (57) warga dusun Perak Desa Perak kec Perak Jombang,Sebab Supi'i Ketangkap Tangan unit pekat Polsek Perak ketika Sedang Menggelar Judi Dadu di Tengah Ladang ketela milik Petani di siang Bolong.
Dari Tangan Pelaku Petugas Menyita Uang sebesar. 245.000 ,
1 Tempurung warna putih, 3 buah mata dadu,1 lembar beberan tempat uang untuk taruhan,2 buah tatakan atau alas tempurung untuk mengocok dadu.
Kronologi Kejadian Bermula dari Laporan Masyarakat Dsn. Barmanik Desa Jantiganggong yang resah Akan keberadaan Judi dadu diarea ladang milik Warga,Berbekal Informasi tersebut Petugas Ops Pekat Polsek Perak dengan dengan Cepat merespons dan menyelidiki,ternyata benar dan tanpa menunggu lama petugas Pun Akhir nya melakukan Penangkapan Meski pemain Yang lain Semburat Berlarian ketika Petugas datang dilokasi Kejadian.
AKP Untung Sugiarto ketika Dikomfirmasi awak media membenarkan Kejadian Tersebut,
Bahwa pada hari ini tgl 04 Juni 2017 jam 14.00 sore telah Terjadi Penangkapan atas Nama Supi'i warga dusun desa Perak Jombang oleh Petugas dengan Pidana 303 atau Perjudian di lokasi Dusun Barmanik desa Jatiganggong Perak Jombang.
"Tersangka dan saksi serta Barang Bukti tindak Pidana Judi dadu sudah kita Amankan di Polsek Perak tuk diproses lebih lanjut,sebab Judi dadu tersebut sangat meresahkan Warga,dan dalam Menjalankan Aktivitasnya Pelaku sering berpindah pindah tempat,dan untuk Pelaku sendiri akan Kami Jerat dengan Pasal 303 Tentang Perjudian dengan ancaman Hukuman 10 tahun Penjara, Ujarnya
AKP Untung Sugiarto menambahkan"Penangkapan Para Pelaku judi saat ini adalah dalam rangka Cipta Kondisi Ops Pekat untuk ciptakan situasi aman dan nyaman di Bulan Suci Ramadhan ini"pungkasnya Mengakhiri Wawancara.(Agg,Bud)
Dari Tangan Pelaku Petugas Menyita Uang sebesar. 245.000 ,
1 Tempurung warna putih, 3 buah mata dadu,1 lembar beberan tempat uang untuk taruhan,2 buah tatakan atau alas tempurung untuk mengocok dadu.
Kronologi Kejadian Bermula dari Laporan Masyarakat Dsn. Barmanik Desa Jantiganggong yang resah Akan keberadaan Judi dadu diarea ladang milik Warga,Berbekal Informasi tersebut Petugas Ops Pekat Polsek Perak dengan dengan Cepat merespons dan menyelidiki,ternyata benar dan tanpa menunggu lama petugas Pun Akhir nya melakukan Penangkapan Meski pemain Yang lain Semburat Berlarian ketika Petugas datang dilokasi Kejadian.
AKP Untung Sugiarto ketika Dikomfirmasi awak media membenarkan Kejadian Tersebut,
Bahwa pada hari ini tgl 04 Juni 2017 jam 14.00 sore telah Terjadi Penangkapan atas Nama Supi'i warga dusun desa Perak Jombang oleh Petugas dengan Pidana 303 atau Perjudian di lokasi Dusun Barmanik desa Jatiganggong Perak Jombang.
"Tersangka dan saksi serta Barang Bukti tindak Pidana Judi dadu sudah kita Amankan di Polsek Perak tuk diproses lebih lanjut,sebab Judi dadu tersebut sangat meresahkan Warga,dan dalam Menjalankan Aktivitasnya Pelaku sering berpindah pindah tempat,dan untuk Pelaku sendiri akan Kami Jerat dengan Pasal 303 Tentang Perjudian dengan ancaman Hukuman 10 tahun Penjara, Ujarnya
AKP Untung Sugiarto menambahkan"Penangkapan Para Pelaku judi saat ini adalah dalam rangka Cipta Kondisi Ops Pekat untuk ciptakan situasi aman dan nyaman di Bulan Suci Ramadhan ini"pungkasnya Mengakhiri Wawancara.(Agg,Bud)
0 Response to "Gelar Judi dadu di Bulan Puasa, Supi'i Warga Perak Jombang Terpaksa Berlebaran Di balik Jeruji Besi"
Post a Comment