-->

Home Industri Krupuk gunakan Borax, Samidi Warga Gurah Dibekuk Satreskrim Polres Kediri.

Kediri, www.jejakkasus.info - Unit Satreskrim Polres Kediri Kamis (31/05) Ungkap Industri Krupuk yang diduga mengunakan bahan borax di Desa Gurah Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, tidak hanya itu Petugas Juga mengamankan Samidi (69) Pemilik Industri Krupuk tersebut.
       
Kapolres Kediri AKBP Sumaryono dalam Press Releasenya mengatakan , Pengungkapan Kasus tersebut berawal dari laporan Masyarakat bahwa di Desa Gurah ada sebuah Industri Krupuk yang di duga menggunakan bahan borax.
     
Menanggapi laporan tersebut kemudian Polisi melakukan Penyelidikan dan ternyata hasilnya benar,tidak menunggu waktu lama pelakupun berhasil di amankan oleh Petugas beserta sejumlah barang bukti.
   
Pelaku Kami tangkap saat berada dirumahnya,selain itu Industri Krupuk tersebut Juga belum memiliki ijin edar serta Penggunaan tambahan bahan tambahan yang di larang,"Ujar Kapolres Kediri Jum,at (02/06).
     
Masih Kata AKBP Sumaryono Modus yang di lakukan pelaku yaitu melakukan kegiatan usaha Pembuatan Krupuk uyel dan krupuk lemping dengan berlindung menggunakan ijin usaha, industri Rumah Tangga yang sudah habis masa berlakunya, tidak hanya itu Petugas Juga menemukan bahan adonan yang sudah di campur dengan borax untuk bahan kripik lemping.
     
AKBP Sumaryono menambahkan, untuk barang bukti yang di Sita Oleh Petugas yaitu 1 bungkus Perisai serbuk bawang Putih,1 Pack trasi ,1 Kantong garam kasar,1Pack garam bleng,1Kantong Penyedap rasa,1Jurigen Minyak goreng,1bungkus Pemekar makanan,1Karung tepung tapioka,1Karung Krupuk Unyel,1Karung Kripik lemping.
   
Untuk mempertanggung Jawabkan Perbuatanya Kini Pelaku di Jerat dengan Pasal 136 Huruf (b) UU NO 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman Hukuman 5 tahun Penjara dan denda sebanyak (10 miliar) tidak hanya itu pelaku juga harus merasakan dinginnya Sel tahanan Mapolres Kediri," (Pakdhe,Agg).

0 Response to "Home Industri Krupuk gunakan Borax, Samidi Warga Gurah Dibekuk Satreskrim Polres Kediri."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel