Nanang Subagiyo, 40 Thn, Warga Desa Seruni di Tangkap Reskrim Polsek Candi, Lantaran Gelapkan Uang Rp. 32 Juta.
Polda Jatim - Polres Sidoarjo, www.jejakkasus.info - Pada hari senin tanggal 05 Juni 2017 pukul 19.00 Wib, Satuan Unit Reskrim Polsek Candi telah menangkap pelaku tindak pidana pengelapan, Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP.
DASAR Laporan Polisi No : LP/ 85 /VI/2017/Jatim/Resta Sda/Sek Cnd, tgl 05 Juni 2017
TKP : tempat kejadian perkara di Kantor UD Rixolla Perum Candiloka Blok P-5/15 Rt. 06/04 Desa Balongabus Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.
Dengan Saksi - saksi sebagai berikut : 1. MOCH YUSUF, umur 28 thn jenis kelamin Laki-laki Pekerjaan Karyawan Ricolla alamat Gajah Magersari Rt. 11/04 Sidoarjo.
2. TAUFIK WIJAYA umur 44 tahun jenis laki-laki Pekerjaan Karyawan Ricolla alamat Desa Ngampelsari Rt. 06/05 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.
KORBAN : DARMADI 50 tahun pekerjaan Swasta (pemilik ricolla) alamat Perum Candiloka Blok P-5/15 Rt. 06/04 Desa Balongabus Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.
TERSANGKA : NANANG SUBAGIYO, 40 Tahun, Swasta, Islam, alamat Desa Seruni Rt. 03/01 Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, dengan barang bukti: 1. Invoice Pengiriman barang.
Dengan kronologi Kejadian, pada hari senin tanggal 05 juni 2017 pukul 19.00 WIB, Polisi telah mengamankan pelaku Tindak pidana pengelapan uang hasil penjualan barang milik UD. Ricolla. Sementa itu saat di konfirmasi Detik Kasus, cara pelaku melakukan pengelapan adalah uang hasil uang penagihan sejumlah Rp. 32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah) dari konsumen tidak di setorkan ke UD. Ricolla melainkan dipergunakan untuk kepentingan sendiri atas kejadian tersebut unit reskrim melakukan penangkapan.
Kemudian pelaku dan barang buktinya dan di bawa ke polsek Candi guna proses dilakukan penyidikan lebih lanjut, Ucap Kompol Kusminto Kepada Detik Kasus. (Priya).
DASAR Laporan Polisi No : LP/ 85 /VI/2017/Jatim/Resta Sda/Sek Cnd, tgl 05 Juni 2017
TKP : tempat kejadian perkara di Kantor UD Rixolla Perum Candiloka Blok P-5/15 Rt. 06/04 Desa Balongabus Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.
Dengan Saksi - saksi sebagai berikut : 1. MOCH YUSUF, umur 28 thn jenis kelamin Laki-laki Pekerjaan Karyawan Ricolla alamat Gajah Magersari Rt. 11/04 Sidoarjo.
2. TAUFIK WIJAYA umur 44 tahun jenis laki-laki Pekerjaan Karyawan Ricolla alamat Desa Ngampelsari Rt. 06/05 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.
KORBAN : DARMADI 50 tahun pekerjaan Swasta (pemilik ricolla) alamat Perum Candiloka Blok P-5/15 Rt. 06/04 Desa Balongabus Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.
TERSANGKA : NANANG SUBAGIYO, 40 Tahun, Swasta, Islam, alamat Desa Seruni Rt. 03/01 Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, dengan barang bukti: 1. Invoice Pengiriman barang.
Dengan kronologi Kejadian, pada hari senin tanggal 05 juni 2017 pukul 19.00 WIB, Polisi telah mengamankan pelaku Tindak pidana pengelapan uang hasil penjualan barang milik UD. Ricolla. Sementa itu saat di konfirmasi Detik Kasus, cara pelaku melakukan pengelapan adalah uang hasil uang penagihan sejumlah Rp. 32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah) dari konsumen tidak di setorkan ke UD. Ricolla melainkan dipergunakan untuk kepentingan sendiri atas kejadian tersebut unit reskrim melakukan penangkapan.
Kemudian pelaku dan barang buktinya dan di bawa ke polsek Candi guna proses dilakukan penyidikan lebih lanjut, Ucap Kompol Kusminto Kepada Detik Kasus. (Priya).

0 Response to "Nanang Subagiyo, 40 Thn, Warga Desa Seruni di Tangkap Reskrim Polsek Candi, Lantaran Gelapkan Uang Rp. 32 Juta."
Post a Comment