Nyambi Jual Petasan, Oknum PNS Terjaring Razia - Liputan Detik Kasus Jabar.
Cirebon, www.jejakkasus.info - Dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadhan dan memberi rasa nyaman pada masyarakat dalam menjalankan ibadah dibulan Ramadhan, unit reskrim Polsek Gunungjati kembali menggelar razia Pekat (penyakit masyarakat) diwilayah hukum Polsek setempat 05/06), Kanit Reskrim Polsek Gunungjati, Ipda Wawan Hernawan, SH, Memimpin langsung razia yang dilaksanakan di dua Desa itu, yakni Desa Mertasinga dan Desa Sirnabaya.
Hasilnya, dari dua titik di dua Desa tersebut petugas berhasil mengamankan puluhan pac petasan dari berbagai jenis dan ukuran."Kami serius menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang maraknya penjualan petasan diwilayah hukum Kami. Karena menjual petasan itu melanggar Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951,"ujar Wawan.
Kepada petugas, seorang pedagang petasan berinisial D R (46), warga blok lawang gede, Rt 02/02 Desa Mertasinga Kecamatan Gunungjati, Cirebon, mengakui ada beberapa jenis petasan yang dia jual ke masyarakat, mulai dari jenis cabe (jepun), jenis korek besar dan kecil, jenis renteng betawi besar dan kecil,dan petasan jorosan.
Dia juga mengaku mendapat pasokan petasan tersebut dari suplier yang tidak dikenal secara person.
Saya dapat dari penyalurnya itu semacam sales gitu,dia kesini (keliling) menggunakan sepeda motor,tapi Saya nggak tahu Dia,"ujar DR.
Pria yang juga diketahui identitasnya sebagai PNS dilingkungan Pemda Kabupaten Cirebon itu, mengaku baru 2 tahun menjual petasan tersebut.
Sementara dari Desa Sirnabaya, petugas juga berhasil mengamankan petasan dari sebuah toko milik RN (51) dalam jumlah yang lebih banyak.
Upaya unit reskrim Polsek Gunungjati memberantas peredaran petasan itu mendapat dukungan dari masyarakat yang geram dengan maraknya petasan dibulan Ramadhan. H. Sudung (61), warga Desa Mertasinga mengapresiasi langkah yang dilakukan jajaran unit reskrim Polsek Gunungjati tersebut.
Pasalnya, peredaran petasan yang banyak diminati anak-anak dan remaja ABG di Desanya itu,selain suara ledakannya mengganggu kenyamanan warga,memainkan petasan juga bisa berpotensi menjadi petaka."Bagus tuh, Saya setuju (razia petasan), biar pada jerah, Soalnya anak-anak nggak kenal waktu kalau sudah main petasan.
Nggak tahu kalau (disekitarnya) ada anak bayi, kasihan bayinya kaget,"ujar H. Sudung, Lebih lanjut, pihak kepolisian berjanji akan melakukan penyelidikan mendalam kasus tersebut. (islah).
Hasilnya, dari dua titik di dua Desa tersebut petugas berhasil mengamankan puluhan pac petasan dari berbagai jenis dan ukuran."Kami serius menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang maraknya penjualan petasan diwilayah hukum Kami. Karena menjual petasan itu melanggar Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951,"ujar Wawan.
Kepada petugas, seorang pedagang petasan berinisial D R (46), warga blok lawang gede, Rt 02/02 Desa Mertasinga Kecamatan Gunungjati, Cirebon, mengakui ada beberapa jenis petasan yang dia jual ke masyarakat, mulai dari jenis cabe (jepun), jenis korek besar dan kecil, jenis renteng betawi besar dan kecil,dan petasan jorosan.
Dia juga mengaku mendapat pasokan petasan tersebut dari suplier yang tidak dikenal secara person.
Saya dapat dari penyalurnya itu semacam sales gitu,dia kesini (keliling) menggunakan sepeda motor,tapi Saya nggak tahu Dia,"ujar DR.
Pria yang juga diketahui identitasnya sebagai PNS dilingkungan Pemda Kabupaten Cirebon itu, mengaku baru 2 tahun menjual petasan tersebut.
Sementara dari Desa Sirnabaya, petugas juga berhasil mengamankan petasan dari sebuah toko milik RN (51) dalam jumlah yang lebih banyak.
Upaya unit reskrim Polsek Gunungjati memberantas peredaran petasan itu mendapat dukungan dari masyarakat yang geram dengan maraknya petasan dibulan Ramadhan. H. Sudung (61), warga Desa Mertasinga mengapresiasi langkah yang dilakukan jajaran unit reskrim Polsek Gunungjati tersebut.
Pasalnya, peredaran petasan yang banyak diminati anak-anak dan remaja ABG di Desanya itu,selain suara ledakannya mengganggu kenyamanan warga,memainkan petasan juga bisa berpotensi menjadi petaka."Bagus tuh, Saya setuju (razia petasan), biar pada jerah, Soalnya anak-anak nggak kenal waktu kalau sudah main petasan.
Nggak tahu kalau (disekitarnya) ada anak bayi, kasihan bayinya kaget,"ujar H. Sudung, Lebih lanjut, pihak kepolisian berjanji akan melakukan penyelidikan mendalam kasus tersebut. (islah).

0 Response to "Nyambi Jual Petasan, Oknum PNS Terjaring Razia - Liputan Detik Kasus Jabar."
Post a Comment