Pelaku Perambah Hutan Dibekuk Polhut Lumajang
Lumajang, www.jejakkasus.info
- Jajaran Perhutani Lumajang Jawa Timur, berhasil mengungkap pelaku illegal loging atau perambahan hutan yang tergolong licin dan sadis
Pelaku yang telah tertangkap sebanyak tiga orang atas nama, Sumadi, Roni hartono, Feriyanto
Sedangkan satu lagi pelaku masih kabur yakni ( An. Suyatno)
.Menurut Waka KSKPH Perum Perhutani Lumajang H Mukhlisin, Kawanan perambah hutan tersebut melakukan aksinya pada kawasan hutan yang Dikelola Perum Perhutani pada Petak 9i Tanaman Rimba Campur dan 9d HL RPH Tempursari BKPH Pronojiwo SKPH Lumajang KPH Probolinggo.
"Jumlah tunggak 26 Pohon dg Estimasi kerugian sebesar 45 jutaan, alhamdulilah pelakunya berhasil tertangkap meskipun kerugian yang sangat besar dan luar biasa yakni dampak buruk terhadap alam tentu saja dengan sejumlah pohon besar yang telah terpotong maka kita semua dirugikan karena bisa berpotensi tanah longsor maupun yang lainya, "Sesalnya Minggu (04/06/2017)
" Dengan Tindakan penegakan hukum ini harapannya memberikan efek jera bagi pelaku illegal logging lainnya dan berharap Kedepan tidak terjadi lagi kejadian serupa, Karena dampak dari illegal logging ini mengakibatkan kerusakan lingkungan dan pastinya jika hal terswbut terus berlanjut Masyarakat sekitar hutan yang merasakan dampaknya langsung jika terjadi banjir, longsor dan matinya sumber mata air, Saya berharap Masyarakat serta semua stakeholders peduli akan kelestarian hutan, "Jelasnya.
Penangkapan pelaku
yang pimpin Waka KSKPH Perum Perhutani Lumajang H Mukhlisin, berherak bersma sejumlah personil yakni terdiri dari Mandor Polter BKPH Pasirian, Anggota Polhutmob , Pabin Polhut pada pukul 23.30 WIB, saat giat Patroli preventif untuk antisipasi gukamhut pada jam dan hari rawan, yaitu saat malam minggu dan malam serta bulan purnama.
Selanjutnya Jajaran RPH Tempursari BKPH Pronojiwo .menyerahkan peara pelaku ke untul prosea hukum, (Rn/Rh).
Pelaku yang telah tertangkap sebanyak tiga orang atas nama, Sumadi, Roni hartono, Feriyanto
Sedangkan satu lagi pelaku masih kabur yakni ( An. Suyatno)
.Menurut Waka KSKPH Perum Perhutani Lumajang H Mukhlisin, Kawanan perambah hutan tersebut melakukan aksinya pada kawasan hutan yang Dikelola Perum Perhutani pada Petak 9i Tanaman Rimba Campur dan 9d HL RPH Tempursari BKPH Pronojiwo SKPH Lumajang KPH Probolinggo.
"Jumlah tunggak 26 Pohon dg Estimasi kerugian sebesar 45 jutaan, alhamdulilah pelakunya berhasil tertangkap meskipun kerugian yang sangat besar dan luar biasa yakni dampak buruk terhadap alam tentu saja dengan sejumlah pohon besar yang telah terpotong maka kita semua dirugikan karena bisa berpotensi tanah longsor maupun yang lainya, "Sesalnya Minggu (04/06/2017)
" Dengan Tindakan penegakan hukum ini harapannya memberikan efek jera bagi pelaku illegal logging lainnya dan berharap Kedepan tidak terjadi lagi kejadian serupa, Karena dampak dari illegal logging ini mengakibatkan kerusakan lingkungan dan pastinya jika hal terswbut terus berlanjut Masyarakat sekitar hutan yang merasakan dampaknya langsung jika terjadi banjir, longsor dan matinya sumber mata air, Saya berharap Masyarakat serta semua stakeholders peduli akan kelestarian hutan, "Jelasnya.
Penangkapan pelaku
yang pimpin Waka KSKPH Perum Perhutani Lumajang H Mukhlisin, berherak bersma sejumlah personil yakni terdiri dari Mandor Polter BKPH Pasirian, Anggota Polhutmob , Pabin Polhut pada pukul 23.30 WIB, saat giat Patroli preventif untuk antisipasi gukamhut pada jam dan hari rawan, yaitu saat malam minggu dan malam serta bulan purnama.
Selanjutnya Jajaran RPH Tempursari BKPH Pronojiwo .menyerahkan peara pelaku ke untul prosea hukum, (Rn/Rh).

0 Response to "Pelaku Perambah Hutan Dibekuk Polhut Lumajang"
Post a Comment