Pemkab Mutasi Enam Pejabat Melalui Sprint, Anggota Dewan Tuding Sebagai Kebijakan Akal Akalan, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si
Sampang, www.jejakkasus.info - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang di anggap melakukan kebijakan yang kontroversi dan Blunder, pasalnya Enam Pejabat yang sebagian besar bertugas di UPT Korpri di mutasi hanya melalui Surat Perintah (Sprint) yang di tanda tangani Pelaksana tugas (Plt) Bupati Sampang
Tudingan tersebut di sampaikan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang H Moh Hodai saat menanggapi Surat Perintah yang di keluarkan oleh Plt Bupati Sampang H Fadhilah Budiono rabu 7/6 melalui telepon seluler
Menurut H Moh Hodai kebijakan Pemkab itu merupakan akal akalan belaka yang memanfaatkan situasi dengan mendorong Plt Bupati supaya mengeluarkan Sprint
Politisi Partai Demokrat mempertanyakan landasan hukum melakukan mutasi melalui Sprint sebab berdasarkan pasal 57 dan 58 UU ASN kebijakan Mutasi harus di ikuti dengan Pelantikan serta Pengambilan Sumpah
H Moh Hodai juga mengungkapkan Enam Pejabat itu pada umum nya di mutasi karena promosi namun melalui Sprint padahal penggunaan Sprint itu sifanya mendesak dan bukan untuk jabatan promosi
"Jika berdalih mutasi yang sifatnya sementara atau Pelaksana tugas (Plt) itu tidak benar, sebab dari enam pejabat hanya satu orang yang di mutasi dengan jabatan Plt)," ungkap H Moh Hodai
Ditegaskan juga H Fadhilah Budiono itu sampai saat ini masih menjabat sebagai Plt Bupati yang masih belum mempunyai kewenangan melakukan mutasi
H Moh Hodai meminta supaya H Fadhilah Budiono menarik kembali kebijakan tersebut dan menghimbau agar Sekkab memberikan kajian yang mendalam sebelum H Fadhilah Budiono.menanda tangani kebijakan tersebut
Menanggapi tudingan Anggota DPRD Sampang H Fadhilah Budiono mengaku memang telah mengeluarkan Sprint yang bersifat urgensi untuk mengisi kekosongan jabatan
supaya pengelolaan program dan anggaran tetap jalan
Namun H Fadhilah Budiono menegaskan bahwa penempatan dari Pejabat yang di mutasi itu hanya sementara atau srbagai Pelaksana tugas
"Sementara mas sambil menunggu pelantikan Bupati definitif, jadi cuma sebagai Plt,"ujar H Fadhilah Budiono
Sementara Sekretaris salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang di tempati pejabat mutasi inisial CH menyatakan sesuai Sprint yang di tanda tangani oleh Plt Bupati Sampang pejabat yang bersangkutan menjadi Kasie di salah satu Bidang. (Her)
Tudingan tersebut di sampaikan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang H Moh Hodai saat menanggapi Surat Perintah yang di keluarkan oleh Plt Bupati Sampang H Fadhilah Budiono rabu 7/6 melalui telepon seluler
Menurut H Moh Hodai kebijakan Pemkab itu merupakan akal akalan belaka yang memanfaatkan situasi dengan mendorong Plt Bupati supaya mengeluarkan Sprint
Politisi Partai Demokrat mempertanyakan landasan hukum melakukan mutasi melalui Sprint sebab berdasarkan pasal 57 dan 58 UU ASN kebijakan Mutasi harus di ikuti dengan Pelantikan serta Pengambilan Sumpah
H Moh Hodai juga mengungkapkan Enam Pejabat itu pada umum nya di mutasi karena promosi namun melalui Sprint padahal penggunaan Sprint itu sifanya mendesak dan bukan untuk jabatan promosi
"Jika berdalih mutasi yang sifatnya sementara atau Pelaksana tugas (Plt) itu tidak benar, sebab dari enam pejabat hanya satu orang yang di mutasi dengan jabatan Plt)," ungkap H Moh Hodai
Ditegaskan juga H Fadhilah Budiono itu sampai saat ini masih menjabat sebagai Plt Bupati yang masih belum mempunyai kewenangan melakukan mutasi
H Moh Hodai meminta supaya H Fadhilah Budiono menarik kembali kebijakan tersebut dan menghimbau agar Sekkab memberikan kajian yang mendalam sebelum H Fadhilah Budiono.menanda tangani kebijakan tersebut
Menanggapi tudingan Anggota DPRD Sampang H Fadhilah Budiono mengaku memang telah mengeluarkan Sprint yang bersifat urgensi untuk mengisi kekosongan jabatan
supaya pengelolaan program dan anggaran tetap jalan
Namun H Fadhilah Budiono menegaskan bahwa penempatan dari Pejabat yang di mutasi itu hanya sementara atau srbagai Pelaksana tugas
"Sementara mas sambil menunggu pelantikan Bupati definitif, jadi cuma sebagai Plt,"ujar H Fadhilah Budiono
Sementara Sekretaris salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang di tempati pejabat mutasi inisial CH menyatakan sesuai Sprint yang di tanda tangani oleh Plt Bupati Sampang pejabat yang bersangkutan menjadi Kasie di salah satu Bidang. (Her)


0 Response to "Pemkab Mutasi Enam Pejabat Melalui Sprint, Anggota Dewan Tuding Sebagai Kebijakan Akal Akalan, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si"
Post a Comment