-->

Pembangunan Balai Desa Karang Rejo Kecamatan Gempol Diduga Sarat Penyimpangan

PASURUAN, www.jejakkasus.info - Dugaan kuat penyelewengan Dana atas pembanguanan Balai Desa Karangrejo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, beberapa kali tim investigasi Jejak Kasus/Radar Bangsa berkunjung ke kantor tersebut tidak di tanggapi positif oleh B Titin selaku PJ /pejabat sementara setelah berjabat tangan dengan awak media selalu menghindar dan alasan ke kantor kecamatan ada urusan penting kemudian tidak kembali alis menghilang tanpa kesan dan pesan, ini menunjukkan kesan kurang profesional dan terkesan negatif papan nama proyek pun tidak terpasang sehingga tim Jejak Kasus/Radar Bangsa semakin curiga dan yakin bahwa pembangunan kantor Balai Desa tersebut ada penyelewengan dana, begitu juga camat Gempol Drs.H.M. Ridwan M.M. selalu tidak ada ditempat kalau pun ada terkesan ngumpet di ruangannya yang tertutup staff lain mengatakan ada rapat penting itu yang selalu di informasikan terhadap awak media Jejak Kasus/Radar Bangsa sehingga timbul beberapa pertanyaan kenapa p camat begitu, ada apa, tentu saja mengundang pertanyaan dan perhatian yang negatif atas pembuatan/ bangunan tersebut karena tidak adanya transparansi atas bangunan yang di bangun, sudah seringkali disampaikan serta diintruksikan oleh Bupati Pasuruan H.M. Irsyad Yusuf, perihal pentingnya pelaksanaan pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih (Good Goverment and Clean Goverment) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Pasuruan tanpa terkecuali dari tingkat atas sampai tingkat kecamatan bahkan kelurahan dan desa. Hal ini disampaikan oleh H.M. Irsyad Yusuf dalam beberapa kesempatan, dengan harapan agar dalam pemerintahan yang baik dan bersih tersebut, jajarannya, mampu meningkatkan kinerja serta pelayan yang baik kepada masyarakat Pasuruan, serta transparan dalam pengelolaan anggaran agar tidak terjerat hukum. Apa yang disampaikan oleh Bupati H.M. Irsyad Yusuf nampaknya kurang diindahkan sepenuhnya oleh para Kades ( kepala desa ) maupun Camat salah satunya pembuatan bangunan Balai Desa di karang rejo tersebut,
berdasarkan undang-undang yang dapat menjadi rujukan,
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung,
Sehingga berita perdana ini di turunkan dan masih banyak lagi yang menjadi pantauan media Jejak Kasus/Radar Bangsa di wilayah Gempol, bersambung (Rn).

0 Response to "Pembangunan Balai Desa Karang Rejo Kecamatan Gempol Diduga Sarat Penyimpangan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel