Sat Reskrim Polresta Sidoarjo Tangkap 3 Pembuat Mie Ilegal.
Sidoarjo, www.jejakkasus.info - Diimbau pada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya bila membeli makanan ringan karena jajaran anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapakan informasi dari masyarakat sidoarjo adanya peredaran mie merk Mickey Joos dan Cha Cha yang tidak memperhatikan higinietas produk.
Tiga tersangka yaitu HBM (42) asal Desa Keret Kecamatan Krembung Sidoarjo (UD Ak) bergerak di bidang usaha mie dan roti. MB, (40 asal Desa Gampang Kecamatan Prambon Sidoarjo.dan AM.(37) asal Desa Gampang Kecamatan Prambon Sidoarjo.
“Barang bukti dalam penangkapan berupa satu unit Mobil L 300 nopol W 9196 NN .Untuk mengangkut 75 Bakal mie kering hancur. Serta beberapa makanan ringan yang siap jual,” kata AKP Samsul Hadi SH
Usaha ilegal ini punya omset per minggu Rp.12.000.000, perbulanya Rp 48 .000.000.Sedangkan Total pertahun Rp.2,44 miliar dengan laba bersih selama 9 tahun beromset sekitar Rp 2 miliar.
Sedangkan tersangka tidak memiliki perijinan edar dan ijin BPOM.
Mereka mendapatkan mie Anfalan yang rusak dan hancur beli dari PT Kas Gresik kemudian diolah diberi bumbu perasa seperti Balado, kemudian dikemas .
Mereka di kenakan pasal 134.UU.RI.No.18.Tahun 2012.tentang Pangan.(Pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar).Tegas AKP Samsul Hadi.SH.Selaku Humas Polresta. (Rino Tutuko)
Tiga tersangka yaitu HBM (42) asal Desa Keret Kecamatan Krembung Sidoarjo (UD Ak) bergerak di bidang usaha mie dan roti. MB, (40 asal Desa Gampang Kecamatan Prambon Sidoarjo.dan AM.(37) asal Desa Gampang Kecamatan Prambon Sidoarjo.
“Barang bukti dalam penangkapan berupa satu unit Mobil L 300 nopol W 9196 NN .Untuk mengangkut 75 Bakal mie kering hancur. Serta beberapa makanan ringan yang siap jual,” kata AKP Samsul Hadi SH
Usaha ilegal ini punya omset per minggu Rp.12.000.000, perbulanya Rp 48 .000.000.Sedangkan Total pertahun Rp.2,44 miliar dengan laba bersih selama 9 tahun beromset sekitar Rp 2 miliar.
Sedangkan tersangka tidak memiliki perijinan edar dan ijin BPOM.
Mereka mendapatkan mie Anfalan yang rusak dan hancur beli dari PT Kas Gresik kemudian diolah diberi bumbu perasa seperti Balado, kemudian dikemas .
Mereka di kenakan pasal 134.UU.RI.No.18.Tahun 2012.tentang Pangan.(Pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar).Tegas AKP Samsul Hadi.SH.Selaku Humas Polresta. (Rino Tutuko)

0 Response to "Sat Reskrim Polresta Sidoarjo Tangkap 3 Pembuat Mie Ilegal. "
Post a Comment