Sat Sabhara Polres Bojonegoro Menggelar Razia Miras di Dander, Reporter Hery.
Bojonegoro, www.jejakkasus.info - Anggota jajaran Sat Sabhara Polres Bojonegoro menggelar razia minuman keras di beberapa warung di wilayah Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, pada Sabtu (03/06/2017) mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Bojonegoro, AKP Syabbain Rahmat didampingi Kanit Dalmas Sat Sabhara Polres Bojonegoro, Iptu Eko Bambang R dan IPDA Tohir dari Posek Dander dengan didukung oleh 1 SST (Satuan Setingkat Peleton) Dalmas Polres Bojonegoro atau sejumlah 20 persononil dan 4 personil dari anggota Polsek Dander.
Menurut Kasat Sabhara Polres Bojonegoro, AKP Syabain Rahmat, bahwa giat razia miras tersebut dalam rangkaian Operasi Cipta Kondisi, yang sasaran utamanya untuk membasmi berbagai jenis penyakit masyarakat (pekat) salah satunya diantaranya adalah peredaran miras, dalam upaya jajaran Polres Bojonegoro untuk menjaga situasi di bulan suci ramadan ini agar tetap kondusif.
“Operasi Pekat ini dalam rangka cipta kondisi di wilayah Kabupaten Bojonegoro agar tetap kondusif,” ungkap AKP Syabain Rahmat pada Minggu (04/06/2017) pagi.
Dari hasil operasi di warung milik Hartono (46), alamat Desa Growok Kecamataan Dander, tersangka diketahui menjual miras sebanyak 1,5 liter dalam botol besar dan 300 mili liter dalam botol kecil. Selanjutnya, di area Pasar Sumberarum Kecamatn Dander, petugas menemukan miras jenis arak yang ditinggal kabur pemiliknya, sebanyak 100 mili liter, di dalam sebuah teko beserta cangkir kecil.
Kemudian di dalam warung milik Eni, Desa Sumodikaran Kecamatan dander, ditemukan miras jenis arak tanpa pemilik atau telah ditinggal kabur pemiliknya, sebanyak 200 mili liter dalam botol ukuran 600 mili liter.
Sedangkan dalam warung Karmidi (59) di Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander, tersangka diketahui menjual miras jenis arak sebanyak 1,5 liter dalam botol besar, 2 botol masing-masing 600 mili liter dan 100 mili liter dalam botol kecil.
“Barang bukti berupa miras jenis arak, seluruhnya disita petugas,” lanjut AKP Syabain.
Atas perbuatannya, para penjual disangka telah melakukan tindak pidana ringan (Tipiring). Para tersangka disangka melanggar Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 38 Ayat (1), PERDA Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.
“Para tersangka rencananya akan menjalani sidang tipiring pada hari Selasa (06/06/2017) di PN Bojonegoro.” jelasnya.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini menyampaikan bahwa jajaran Polres Bojonegoro saat ini sedang melaksanakan giat Operasi Cipta Kondisi, dimana salah satu sasarannya adalah, melaksanakan operasi penjualan dan atau peredaran minuma keras (miras).
Kapolres Bojonegoro juga mengharapkan peran-serta seluruh masyarakat Bojonegoro, apabila ada yang mengetahui atau menjumpai segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Bojonegoro, diantaranya minuman keras, perjudian dan prostitusi, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat
“Saya harap masyarakat turut-serta membantu memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pemberantasan penyakit masyarakat, " ungkap Kapolres. (her)
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Bojonegoro, AKP Syabbain Rahmat didampingi Kanit Dalmas Sat Sabhara Polres Bojonegoro, Iptu Eko Bambang R dan IPDA Tohir dari Posek Dander dengan didukung oleh 1 SST (Satuan Setingkat Peleton) Dalmas Polres Bojonegoro atau sejumlah 20 persononil dan 4 personil dari anggota Polsek Dander.
Menurut Kasat Sabhara Polres Bojonegoro, AKP Syabain Rahmat, bahwa giat razia miras tersebut dalam rangkaian Operasi Cipta Kondisi, yang sasaran utamanya untuk membasmi berbagai jenis penyakit masyarakat (pekat) salah satunya diantaranya adalah peredaran miras, dalam upaya jajaran Polres Bojonegoro untuk menjaga situasi di bulan suci ramadan ini agar tetap kondusif.
“Operasi Pekat ini dalam rangka cipta kondisi di wilayah Kabupaten Bojonegoro agar tetap kondusif,” ungkap AKP Syabain Rahmat pada Minggu (04/06/2017) pagi.
Dari hasil operasi di warung milik Hartono (46), alamat Desa Growok Kecamataan Dander, tersangka diketahui menjual miras sebanyak 1,5 liter dalam botol besar dan 300 mili liter dalam botol kecil. Selanjutnya, di area Pasar Sumberarum Kecamatn Dander, petugas menemukan miras jenis arak yang ditinggal kabur pemiliknya, sebanyak 100 mili liter, di dalam sebuah teko beserta cangkir kecil.
Kemudian di dalam warung milik Eni, Desa Sumodikaran Kecamatan dander, ditemukan miras jenis arak tanpa pemilik atau telah ditinggal kabur pemiliknya, sebanyak 200 mili liter dalam botol ukuran 600 mili liter.
Sedangkan dalam warung Karmidi (59) di Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander, tersangka diketahui menjual miras jenis arak sebanyak 1,5 liter dalam botol besar, 2 botol masing-masing 600 mili liter dan 100 mili liter dalam botol kecil.
“Barang bukti berupa miras jenis arak, seluruhnya disita petugas,” lanjut AKP Syabain.
Atas perbuatannya, para penjual disangka telah melakukan tindak pidana ringan (Tipiring). Para tersangka disangka melanggar Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 38 Ayat (1), PERDA Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.
“Para tersangka rencananya akan menjalani sidang tipiring pada hari Selasa (06/06/2017) di PN Bojonegoro.” jelasnya.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini menyampaikan bahwa jajaran Polres Bojonegoro saat ini sedang melaksanakan giat Operasi Cipta Kondisi, dimana salah satu sasarannya adalah, melaksanakan operasi penjualan dan atau peredaran minuma keras (miras).
Kapolres Bojonegoro juga mengharapkan peran-serta seluruh masyarakat Bojonegoro, apabila ada yang mengetahui atau menjumpai segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Bojonegoro, diantaranya minuman keras, perjudian dan prostitusi, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat
“Saya harap masyarakat turut-serta membantu memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pemberantasan penyakit masyarakat, " ungkap Kapolres. (her)
0 Response to "Sat Sabhara Polres Bojonegoro Menggelar Razia Miras di Dander, Reporter Hery."
Post a Comment