-->

Bhabinkamtibmas Desa Silangjana Lakukan Problem Solving Masalah Hutang Piutang

Polda Bali - Polres Buleleng www.jejakkasus.info - Hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 Pkl 10.00 wita Bhabinkamtinmas Desa Silangjana Aiptu I Putu Nada putra melaksanakan kegiatan Problem solving masalah hutang piutang sewa tanah dengan hasilnya antara Ketut Soma Kariawan selaku pemilik tanah dengan Ketut Adnyana selaku pengontrak tanah.

Kegiatan Problem Solving tersebut bertempat di kantor Perbekel Desa Silangjan, seperti yang dijelaskan oleh Ketut Adnyana selaku pengontrak tanah pada tanggal 22 juli 2016 telah mengontrak tanah beserta hasilnya seluas 5,3 are dengan kontrak rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah ) dengan masa kontrak satu tahun berakhir tanggal 22 juli 2017 tanah tersebut milik Ketut Soma Kariawan.

Setelah berakhirnya masa kontrak tersebut Ketut soma karyawan belum mengembalikan uang kontrak tersebut dengan perjanjian apabila tidak bisa mengembalikan uang kontrak sebesar 40 juta itu maka tanah yang menjadi jaminan menjadi hak yg mengontrak. Atas kejadian itu Ketut adnyana melaporkan masalah ini kepada Perbekel Desa Silangjana agar dimediasi mengingat surat perjanjian hutang dibuat di kantor Perbekel Desa Silangjana dan akan mempertemukan kedua belah pihak dalam menyelesaikan masalah hutang piutang tersebut.

Kapolsek Sukasada Kompol I Ketut Darmita, SS ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa "Sudah menjadi kewajiban Bhabin memediasi masalah-masalah yg terjadi di desa binaannya sehingga tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas guna mewujudkan situasi kamtibmas Polsek Sukasada tetap kondusip", ucapnya singkat.

Kegiatan problem solving berlangsung dengan aman dan lancar . (Priya).

0 Response to "Bhabinkamtibmas Desa Silangjana Lakukan Problem Solving Masalah Hutang Piutang "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel