-->

Bhabinkamtibmas Himbau Pemilik Billyard Untuk Tidak Melakukan Praktek Perjudian

Polda Bali - Polres Buleleng www.jejakkasus.info - Dalam rangka mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kasus perjudian melalui permainan bilyard Bhabinkamtibmas Desa Silangjana Polsek Sukasada Polres Buleleng Aiptu I Putu Nada Putra pada hari Rabu tanggal 4 juli 2017 pkl 10.00 wita melaksanakan kegiatan wastor permainan bilyard milik dari Putu Bela alamat Delod Margi, Desa Silangjana, Kec. Sukasada. Dalam wastor kegiatan permainan bilyard tersebut Bhabin menghimbau agar pengelola permainan bilyard tidak menjadikan permainan ini sebagai sarana bermain judi dengan cara bertaruh atau jenis judi yang lain karena permainan judian ini bertentangan dengan hukum dan dilarang oleh agama .
Selain itu lokasi tempat bilyard itu jangan dijadikan tempat untuk minum minuman keras karena dampaknya sangat tidak baik dengan situasi kamtibmas ds silangjana karena selama ini aman dan kondusif.

Kapolsek Sukasada Kompol Ketut Darmita SS ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa "Bhabinkamtibmas sudah mengambil langkah - langkah preventif dalam mengantsifiasi kasus perjudian maupun beredarnya miras hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas" demikian seperti yang disampaikan Kapolsek Sukasada. (Priya).

0 Response to "Bhabinkamtibmas Himbau Pemilik Billyard Untuk Tidak Melakukan Praktek Perjudian"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel