Razia Ranmor Polsek Singaraja Tindak 2 Pelanggar
Polda Bali - Polres Buleleng www.jejakkasus.info - Pada hari
Jumat, tanggal 14 Juli 2017, pkl 22.00
wita, Polsek Singaraja jajaran dari Polres Buleleng melaksanakan kegiatan razia
kendaraan bermotor bertemat di Depan
Mapolsek Singaraja, Jalan. Surapati, Kelurahan, Kampung Baru, Kec dan Kab. Buleleng.
Personil Polsel Singaraja diterjukan melaksanakan razia
kendaraan bermotor sebanyak 15 ( lima belas ) Personil, Dipimpin Pawas IPTU I
Gst Made Jayantara didampingi Paping
IPDA Ketut Ada.
Pada saat dilaksankan pemeriksaan terhadap kendaraan roda
empat dan roda dua sebanyak 88 ( delapan puluh delapan ) kendaraan bermotor
mendapatkan 2 ( dua ) pelanggaran ditindak dengan tilang karena tidak dapat
menunjukan STNK saat diperiksa , sebagai barang barang bukti yang disita 2 SIM.
Tager sebagai sasaran berupa : Handak,
senpi, sajam, pelaku teror, Narkoba maupun miras. Tidak ditemukan.
Kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor berlangsung sampai pkl 22.45 wita, selama
kegiatan berlangsung, dapat berjalan dg
tertib, lancar dan aman.
Kapolsek Singaraja Kompol A.A. Wiranata Kusuma, S.H., M.M., saat dikonfirmasi menjelaskan “Operasi
Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan
oleh Polsek Sawan ini merupakan protap jajaran Polres Buleleng yang bertujuan demi meningkatkan keamanan
mencegah Terorisme, tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainya, guna
mewujudkan situasi kamtibmas Wilkum Polsek Sawan selalu aman dan kondusif”, ucap
Kapolsek.(Priya)


0 Response to "Razia Ranmor Polsek Singaraja Tindak 2 Pelanggar"
Post a Comment