Unit Reskrim Polsek Tejakula Polsek Jajaran Polres Bueleng Melakukan Penangkapan Kasus Penipuan.
Polda Bali - Polres Buleleng www.jejakkasus.info - Unit Reskrim
Polsek Tejakula yang merupkan Polsek jajaran dari Polres Buleleng pada hari
Sabtu tanggal 15 Juli 2017 Pukul 12.30 Wita,dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wayan
Santiyasa, SH. melaksanakan Penangkapan pelaku penipuan di Toko
Indomaret Tejakula Desa Sembiran, yang terjadi pada hari Selasa, Tanggal
11 Juli 2017 sekira Pukul 14.30 Wita sesuai dengan Laporan polisi Nomor :
LP/20/VII/2017/BALI/Re. Bll /SEK TJKL
Adapun identitas pelaku Nengah Alit, Lk, 38 thn,
Tani, Alamat Dusun Munti Gunung Kauh, Desa Tianyar Barat, Kec. Kubu Kab.
Karangasem.
Kronologis penangkapan sbb : Kanit Reskrim dan Anggota Lidik
mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, menindaklanjuti informasi
tersebut kemudian Kanit Reskrim beserta Anggota melaks Lidik di Desa Tianyar
Barat utk mencari rumah pelaku, dari hasil penyelidikan diketahui alamat
rumah pelaku selanjutnya Kanit Reskrim beserta Anggota Lidik ke rumah pelaku di
Dusun Munti Gunung Kauh, Desa Tianyar Barat, Kec. Kubu, Kab.
karangasem lanjut menemukan SPM Honda Supra X 125 DK 2352 IG milik pelaku di
sebelah utara rumah pelaku dan pelaku ditemukan di depan Balai Banjar Labuan
Sari, Desa Tianyar Barat, Kec. Kubu, Kab. Karangasem. Kemudian
pelaku diajak ke rumahnya untuk mencari barang bukti hasil penipuan. Setelah
barang bukti ditemukan pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek
Tejakula.
Modus Operandi Pelaku merangkai kata kata bohong dan berpura
pura membeli namun setelah barang ada di tangannya pelaku tidak membayar dengan
alasan uangnya ada di rumah dan Pelaku memberikan alamat palsu.
Adapun barang bukti yang ditemukan dari pelaku sbb :
- 1 buah Spm Honda Supra X 125 tahun 2009 DK 2352 IG,
beserta STNK an Ni Nengah Putri, Almt Jln. Sari Gading GG. Sari Ayu 16
Dangri kangin Denpasar.
- 1 buah celana pendek jeans warna abu
- 1 buah baju kaos lengan pendek warna putih garis-garis
mendatar warna hitam
- 1 buah sandal jepit merk New Era warna biru
- 1 buah kacamata hitam merk Oakley
- 5 slop rokok sampoerna mild
- 3 slop rokok marlboro merah
- 3 slop rokok marlboro putih
- 2 buah sikat gigi formula warna merah dan ungu
- 1 buah pasta gigi pepsodent 190 gram
- 1 botol Kit multiguna
- 1 botol Vitalis Body Scent 120 ml
- 1 botol Vaseline healty white 400 ml
- 1 buah tas plastik indomaret warna putih
- 1 buah tas plastik warna merah
Dengan adanya kejadian tersebut Korban atau Pelapor An. Gede
Agus Caya, Lk, 24 thn, Awasta, almt Br. Dinas Kubu
Anyar, Desa / Kec. Kubutambahan, Kab. Buleleng selaku
Kepala Toko Indomaret Tejakula - Sembiran mengalami kerugian Rp.
4.646.000,- ( Empat juta Enam ratus Empat puluh Enam ribu rupiah).
Kapolsek Tejakula AKP I Wayan Sartika, SH saat di konfirmasi
membenarkan kejadian tersebut dan kini Tersangka dan Barang Bukti sudah
diamnkan di Polsek Tejakula untuk mendapatkan Penanganan dan Penyidikan lebih
lanjut. ‘Kasus Tersebut masih dalam Penydikan Team kami masih melakukan
penyidikan uuntuk membuat terang kasus tersebut”, demikian penjelasan Kapolsek
Tejakula saat dikonfirmasi. (Priya)

0 Response to "Unit Reskrim Polsek Tejakula Polsek Jajaran Polres Bueleng Melakukan Penangkapan Kasus Penipuan. "
Post a Comment