-->

Bhabinkamtibmas Desa Sambangan Melaksanakan Problem Solving Masalah Tanah Warisan terhadap warganya

Polda Bali - Polres Buleleng www.jejakkasus.info -
Dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat Bhabinkamtibmas Desa Sambangan jajaran Polres Buleleng Aiptu  Dewa Kadek Ardika bersama Babinsa Sertu Wahyu Hidayat dan Perbekel Desa Sambangan melaksanakan kegiatan Problem Solving rembug masalah tanah warisan.

Senin tanggal 14 Agustus 2017 pukul 09.00 wita bertempat di kantor Perbekel Desa Sambangan Bhabinkamtibmas melaksanakan problem solving masalah warisan terhadap warganya Nyoman Semadi dengan Jero Luh Sukanasih  alamat Banjar Dinas  Sambangan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Dimana pihak Jero Luh Sukanasih merasa tidak diberikan hasil dari penjualan tanah oleh Nyoman Semadi dari hasil kesepakatan, pada saat pembayaran tanah seluas 10 are sebesar Rp 350.000.000 akan dibagi 2 (di bagi sama rata). Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan agar permasalahan warisan tetap mengedepankan musyawarah untuk menjaga persaudaraan/kekeluargaan.

Dalam Problem Solving tersebut antara pihak Nyoman Semadi dan Jero Luh Sukanasih disepakati hasil penjualan dibagi dua dan antara kedua belah pihak saling memaafkan atas kekeliruan masing-masing pihak.

Kapolsek Sukasada Kompol I Ketut Darmita, SS saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa "Sudah menjadi kewajiban setiap Bhabin untuk mengedepankan musyawarah mufakat dalam memediasi permasalahan yang terjadi diwilayah Desa binaanya", ucapnya singkat. (Priya).

0 Response to "Bhabinkamtibmas Desa Sambangan Melaksanakan Problem Solving Masalah Tanah Warisan terhadap warganya"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel