-->

Serahkan Berkas Tilang dan Barang Bukti, Cegah Keterlambatan Sidang


Polda Bali Polres Buleleng, www.jejakkasus.info - Dalam upaya melaksanakan tugas yang sebaik - baiknya, hari Kamis tanggal 19 Oktober 2017 pkl. 12.00 wita, Bamin Unit Lantas Polsek Singaraja jajaran dari Polres Buleleng Aiptu Gede Agus Adnya Swara menyerahkan berkas tilang yang diterima oleh Aiptu Made Suarna dibagian tilang Polres Buleleng jln Pramuka no 1 Singaraja.

Berkas tilang sebanyak 29 lembar berikut dengan barang bukti telah diserahkan, yang selanjutnya dari pihak polres melanjutkan kekejaksaan dan diteruskan ke Pengadilan Negeri Singaraja, agar tidak terjadi keterlambatan sidang  pada tanggal 26 Oktober 2017 oleh Masyarakat.

Kapolsek Singarajalp Kompol A.A.Wiranata Kusuma.S.H.,M.M., saat di konfirmasi menyampaikan bahwa "Penyerahan berkas tilang wajib harus tepat dilakukan ke Polres Buleleng dalam hal ini unit tilang Polres Buleleng untuk meneruskan Kekejaksaan dan Pengadilan Singaraja, agar tidak terjadi keterlambatan sidang", ungkap Kapolsek. (Priya).

Related Posts

0 Response to "Serahkan Berkas Tilang dan Barang Bukti, Cegah Keterlambatan Sidang"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel