Tim Pidsus Kejati Babel Tangkap Yeni Fetra
JEJAK KASUS, PANGKALPINANG - setelah menjadi daftar pencarian orang (DPO) Kejati Bangka Belitung (Babel), mantan Kepala Seksi Program dan Kelembagaan, Kantor Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP DAS) Cerucuk, Kecamatan Batu Rusa, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Babel, Ir Yeni Fetra(53), akhirnya ditangkap oleh tim Pidsus Kejati Babel, di Padang Sumatera Barat, Rabu (15/1).
Yeni Fetra, menjadi DPO Kejaksaan Tinggi(Kejati)selama kurang lebih tiga tahun setelah putusan Mahkamah Agung(MA)RI menolak pengajuan Kasasi dengan nomor 1010K/Pid.sus/2011 tanggal 15 Juni 2011 Putusan Pengadilan Negeri 126/Pid.B/2010/PN Pangkalpinang, tanggal 11 Januari 2011 dengan amar putusan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 dengan subsidaer dua bulan kurungan.
Sedangkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) No 09/Pid/2011/PT Babel tanggal 9 Maret 2011 l naik menjadi dua tahun pidana penjara, denda Rp 50.000.000 dan subsider dua bulan kurungan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel, Hidayatullah SH MH melalui Aspidsus Arief Mulya Siregar, Rabu(15/1/) menjelaskan, terpidana Ir Yeni Fetra diamankan oleh Tim Pidsus lantaran yang bersangkutan tersandung perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) atas proyek pembangunan gedung kantor BP DAS di Cerucuk Batu Rusa Kabupaten Bangka tahun anggaran 2008. Atas proyek tersebut negara dirugikan sebesar Rp 888.000.000.
Menurutnya, Arief Yeni Fetra merupakan salah satu dari tiga korupsi dan keterlibatan dirinya atas perkara kasus korupsi dikarenakan saat itu menjabat selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Sebelumnya, dua orang terpidana lain yang tersangkut kasus serupa, masing-masing Srikandik dan M.Arsyad selaku kontraktor dan sub kontraktor sudah lebih awal dieksekusi hingga menjalani masa hukuman penjara," jelas Arief Mulya di kantornya. (ngadianto asri)
Yeni Fetra, menjadi DPO Kejaksaan Tinggi(Kejati)selama kurang lebih tiga tahun setelah putusan Mahkamah Agung(MA)RI menolak pengajuan Kasasi dengan nomor 1010K/Pid.sus/2011 tanggal 15 Juni 2011 Putusan Pengadilan Negeri 126/Pid.B/2010/PN Pangkalpinang, tanggal 11 Januari 2011 dengan amar putusan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 dengan subsidaer dua bulan kurungan.
Sedangkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) No 09/Pid/2011/PT Babel tanggal 9 Maret 2011 l naik menjadi dua tahun pidana penjara, denda Rp 50.000.000 dan subsider dua bulan kurungan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel, Hidayatullah SH MH melalui Aspidsus Arief Mulya Siregar, Rabu(15/1/) menjelaskan, terpidana Ir Yeni Fetra diamankan oleh Tim Pidsus lantaran yang bersangkutan tersandung perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) atas proyek pembangunan gedung kantor BP DAS di Cerucuk Batu Rusa Kabupaten Bangka tahun anggaran 2008. Atas proyek tersebut negara dirugikan sebesar Rp 888.000.000.
Menurutnya, Arief Yeni Fetra merupakan salah satu dari tiga korupsi dan keterlibatan dirinya atas perkara kasus korupsi dikarenakan saat itu menjabat selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Sebelumnya, dua orang terpidana lain yang tersangkut kasus serupa, masing-masing Srikandik dan M.Arsyad selaku kontraktor dan sub kontraktor sudah lebih awal dieksekusi hingga menjalani masa hukuman penjara," jelas Arief Mulya di kantornya. (ngadianto asri)
0 Response to "Tim Pidsus Kejati Babel Tangkap Yeni Fetra "
Post a Comment