-->

Uji Praktek Bagi Pemohon SIM


Polda Bali - Polres Buleleng, www.jejakkasus.info - Sat lantas Polres Buleleng melalui Unit Regident / Satpas Polres Buleleng, pada hari Sabtu 21 Oktober. 2017 melaksanakan kegiatan Uji Praktek kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bagi pemohon SIM Baru yang dilaksanakan di Kantor Satpas Polres Buleleng dibawah pengawasan Kanit Regident IPTU M Bhayangkara P S. S. I K dengan dibantu petugas uji praktek SIM .


Dalam pelaksanaan yang berlangsung dihalaman kantor Satpas Polres Buleleng ini ,seluruh pemohon SIM baru baik untuk roda dua maupun roda empat yang telah mengikuti uji teori diwajibkan untuk mengikuti pelaksanaan Uji praktek kendaraan untuk mengetahui secara pasti kemampuan individual pemohon SIM dalam mengendarai kendaraan yang sebenarnya, disamping itu dengan adanya uji praktek 
kendaraan  maka akan dapat diketahui apakah pemohon SIM ini sudah memenuhi persyaratan untuk berkendaraan dan apakah sudah layak untuk mendapatkan SIM .

DaIam keterangannya Kasat Lantas polres Buleleng AKP Adi Sulistyo Utomo,SI.K menjelaskan "pelaksanaan uji praktek bagi pemohon SIM adalah salah satu tahapan yang wajib diikuti oleh pemohon SIM untuk dapat dinyatakan lulus dan memperoleh SIM, dari kegiatan uji praktek ini akan diketahui batasan kemampuan pemohon SIM dalam menguasai dan menjalankan kendaraan yang sebenarnya sehingga disamping memahami peraturan lalu lintas maka pemohon SIM juga harus terampll dalam berkendaraan untuk dapat memperolh SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku".

Kegiatan yang berlangsung dari jam 08 30 wita Ini berjalan dengan lancar, seluruh pemohon SIM mengikuti kegiatan uji praktek ini secara teratur sesuai dengan nomor antrean dan melaksanakan ujian praktek sesuai dengan SIM yang dimohonkan baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat. ( Priya )

0 Response to "Uji Praktek Bagi Pemohon SIM"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel