-->

Bhabinkamtibmas Desa Ambengan Wastor Sosialisasi pengurusan Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Polda Bali - Polres Buleleng,  www.jejakkasus.info - Sebagai  Pelayan masyarakat di Desa binaanya Bhabinkamtibmas Desa Ambengan Polsek Sukasada jajaran Polres Buleleng  Aiptu I Gede Wartapa  melaksanakan wastor kegiatan rapat sosialisasi Pengurusan Ijin Usaha Mikro Kecil/IUMK.

Pada hari  Rabu tanggal 15 Nopember 2017  pukul 10.00 wita bertempat di Aula Kantor Perbekel Desa Ambengan  Bhabinkamtibmas melaksanakan wastor giat rapat sosialisasi dalam rangka peningkatan pemahaman masyarakat dalam mengurus ijin usaha khususnya Ijin Usaha Mikro Kecil ( IUMK ). Kegiatan tersebut diselenggarakan di Desa Ambengan bertujuan untuk pelaku usaha kecil lebih memhami pengurusan perijinan.
Kegiatan di hadiri oleh Staf Dinas Koperasi Kabupaten Buleleng I Made Sukarya, Perbekel Ambengan I Gede Suberata, Staf Desa dan warga masyarakat sebanyak 50 orang.

Kehadiran Bhabinkamtibmas ditengah tengah aktivitas masyarakat  diharapkan mampu mengamankan jalanya kegiatan tersebut guba terciptanya situasi kamtibmas tetap kondusip.

Giat berjalan aman dan lancar.

Kapolsek Sukasada Kompol I Ketut Darmita, SS saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa  "Sudah menjadi kewajiban setiap anggota Bhabinkamtibmas untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui mengamankan dan selalu berada ditengah tengah aktivitas masyarakat", ucapnya singkat.(EK)

0 Response to "Bhabinkamtibmas Desa Ambengan Wastor Sosialisasi pengurusan Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK)"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel