-->

Diduga, Anggaran Bedah Rumah di Kec. Tegalsari Disunat

Hasil bedah rumah di Kec. Tegalsari
Jejak Kasus, Banyuwangi - Pelaksanaan bedah rumah di Kec. Tegalsari menjadi sorotan public, pasalnya dana bantuan dari Pemerintah Pusat (APBN) untuk bedah Rumah di Kecamatan Tegalsari meliputi 5 Desa yang berjumlah 171 Unit Rumah yang seharusnya direalisasikan penuh kepada MBR penerima batuan ternyata disunat oleh UPK yang mencapai Rp 1 juta setiap unit rumah dan potongan itupun tidak jelas penggunaannya.

Dugaan perbuatan amat tercela yang dilakukan oleh UPK itu, membuat masyatakat penerima bantuan merasa kecewa. Kekecewaan ini muncul pada saat dikonfirmasi oleh wartawan di lokasi bedah rumah, seperti yang diutarakan dari salah satu MBR , Duki (55) warga Rt 06/01 Dusun Mojoroto Desa Tegalsari. Mereka sangat menyesal dengan adanya penyunatan anggaran sebesar Rp 1 juta dengan dalih untuk biaya adminitrasi. Mbah Mis (65) warga Desa Karangdoro, saat ditemui Jejak Kasus memaparkan, "Saya sangat kecewa dengan pengurus karena dana untuk saya dipotong, dan bantuan berupa barang material bangunan yang nilainya belum tentu mencapai Rp 5 juta," katanya kecewa.

Desa Karangdoro adalah tempat bersejarah. Dari desa ini lahir seorang pimpinan Banyuwangi yang sampai sekarang ini masih menjabat, dan dikenal bijaksana, ramah dan berwibawa, cinta kepada seluruh masyarakat Banyuwangi dengan mengutamakan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan Bangsa. Tapi mengapa justru oknum pengurus tingkat desa menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat ?. Hal serupa juga dirasakan Mat Bajuri, yang mengaku dirinya mendapatkan bantuan bedah rumah dari pemerintah sebesar Rp 6 juta, namun yang diterimakan hanya Rp 5 juta. Dana Rp 5 juta itupun tidak berupa uang, melainkan diberikan dalam bentuk barang material bangunan.

Samin, bukan nama sebenarnya, salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya pernah bertanya kepada UPK, "Dana Rp 1 juta yang dipotong per unit itu digunakan untuk apa ?. UPK menjawab bahwa Rp 500 ribu untuk Gus Munib, dan Atik dan sisanya untuk administrasi," katanya.

Penyunatan dana sebesar Rp 1 juta juga disampaikan Sumarti (45), istri Tokekot, warga RT 06/01 Dusun Krajan 1. Sumarti mengatakan, "Sebenarnya saya mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp 6 juta. Tapi yang saya terima hanya sebesar Rp 5 juta. Dan untuk penyunatan anggaran Rp 1 juta tersebut. Saya tidak tahu digunakan untuk apa, tapi mereka (pengurus) menyampaikan bahwa jika nanti ditanya siapapun termasuk wartawan atau LSM, jangan bilang kalau anggaran ini disunat," katanya menirukan. MBR penerima bantuan bedah rumah disangkal oleh Tim UPK, Ketua UPK Desa Tegalsari, Ali Maftukin saat dikonfirmasi dirumahnya oleh beberapa wartawan mengatakan bahwa Timnya tidak mungkin melakukan pemotongan anggaran bedah rumah. Tapi saat diputarkan hasil rekaman dari MBR penerima bantuan, Ali Maftukin tergeleng-geleng dan gelisah seakan tak percaya jika rekaman itu diperoleh langsung dari MBR, penerima bantuan bedah rumah.

Penyangkalan juga muncul dari Bendahara UPK Desa Tegalsari, Hafid. Ia mengatakan "Apa yang disampaikan oleh penerima bantuan tidak benar," tangkisnya. Hafid tetap bersikukuh tidak mengakuinya, namun disaat mendengarkan rekaman hasil konfirmasi langsung dengan MBR, Hafid merasa kebingungan, dan sangat gelisah, seakan merasa dirinya telah memberi informasi sesat kepada publik.

Perbuatan yang sangat memprihatinkan yang dilakukan oleh Tim UPK Desa Tegalsari menjadikan sorotan publik. Salah satu tokoh masyarakat warga Krajan 2 menyampaikan, bahwa pemotongan anggaran bedah rumah yang dilakukan oleh UPK itu memang benar , dihadapan beberapa wartawan dirumahnya. Diapun telah konfirmasi langsung dengan MBR penerima bantuan, dan bahkan Dia menegaskan bahwa apa yang dialkukan oleh UPK itu harus diproses secara hukum tegasnya mengakiri pembicaraan.Dengan adanya hal semacam ini telah melanggar UU No.14 Thn. 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU No. 25 Thn. 2008 tentang Pelayanan Publik. Akan dibawa kemana Bangsa ini ketika ada oknum yang masih menginginkan Dana Bantuan Warga Miskin (Warga melarat) terpujikah itu???

Samani, Kepala Desa Tegalsari tidak merespon sama sekali. Saat ditemui di ruang kerjanya Samani mengatakan, "Bila pelaksanaan kurang baik ya diperbaiki, bila kurang benar ya dibenarkan," jawab Samani dengan enteng tanpa memikirkan nasib warganya. Ada apa gerangan ?

Kepala BPM Kabupaten Banyuwangi, Peni Handayani saat dikonfirrmasi via ponsel mengatakan, penyunatan anggaran bedah rumah sebesar Rp 1 juta itu tidak dibenarkan atau tidak diperbolehkan. Dengan demikian secara tegas dan jelas apa yang dilakukan oleh UPK Desa Tegalsari merupakan suatu pelanggaran hukum. Bersambung. (tim JK)

0 Response to "Diduga, Anggaran Bedah Rumah di Kec. Tegalsari Disunat "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel