-->

Polda Jatim Ungkap Kasus Carok 5 Tahun Silam

Jejak Kasus, Surabaya - Jajaran Resmob Ditreskrimum Polda Jatim menangkap warga Desa Cangkarman, Kecamatan Konang, Bangkalan, Madura, Samadin (35), yang merupakan salah seorang dari tiga pelaku carok (perkelahian) di Kp Paka'an, Desa Cangkarman, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, pada 27 Mei 2009 yang lalu. Pelaku carok yang masih buron tinggal satu orang yakni Parlan, karena pelaku Sumri sudah divonis 12 tahun dan Samadin sudah tertangkap di kampungnya pada Rabu (10/4) lalu," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jatim AKBP Drs Suhartoyo di Mapolda Jatim, Kamis.

Dalam penangkapan Samadin itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tangan terputus dalam toples yang diformalin milik Mattasin yang merupakan salah seorang korban carok. Korban lainnya adalah Buladin (meninggal dunia) dan Zinal. "Carok yang dilakukan tiga orang melawan tiga orang itu berawal dari masalah sepele yakni Sumri menuduh Zinal (keponakan Mattasin) mencuri HP miliknya, lalu Mattasin dan Zinal pun mengajak Sumri untuk carok, sehingga Buladin meninggal dan Mattasin pun terputus tangannya. Carok itu menggunakan pedang bujur yang panjangnya 100 centimeter," katanya.

Ia menambahkan pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 170 KUHP tentang pembununan dengan penganiayaan. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," katanya, didampingi dua penyidik dari Resmob Ditrekrimum Polda Jatim.(yy)

0 Response to "Polda Jatim Ungkap Kasus Carok 5 Tahun Silam "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel