-->

Kasus Korupsi Jembatan Brawijaya, Kadis PU Diperiksa

Akankah kasus penyelidikan dugaan korupsi Jembatan Brawijaya akan dihentikan seperti Dugaan Kasus Hukum CPNSD Kota Kediri yang sempat menjadi sorotan sejumlah Pengiat Masyarakat (LSM) ataupun Media yang saat itu diselidiki Polresta yang sekarang berganti Nama Polres Kediri Kota??? Sejauh ini ada babak baru penyelidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Brawijaya, dimana pada Selasa (30/1/13) siang ini Polres Kediri Kota akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) terkait dugaan korupsi mega proyek tersebut. Pemeriksaan dilakukan di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara tertutup.


Kadis PU Kota Kediri
Jejak Kasus, Kediri - Informasi terkait pemeriksaan Kadis PU Kasenan ini diperoleh dari narasumber di kepolisian. Sesuai rencana, polisi juga akan memintai keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Jembatan Brawijaya Nur Iman Satrio Widodo, di lain hari. Sebab, surat pemanggil pemeriksaan terhadap keduanya memang sudah dikirimkan oleh pihak kepolisian, beberapa waktu sebelumnya.

Kadis PU Kasenan akan dimintai keterangan tentang tahap perencanaan, persetujuan penganggaran proyek multy yeas atau proyek tahun jamak selama tiga tahun pembangunan Jembatan Brawijaya yang sedianya menelan biaya sebesar Rp 71 milyar. Sebab, dari hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang dilakukan selama enam bulan, didapatkan indikasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

Jika, dari hasil penyelidikan, kepolisian menemukan kejanggalan, tidak menutup kemungkinan Kadis PU Kasenan bakal kembali terjerat hukum. Sebab, sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat sudah menetapkan dirinya sebagai salah satu tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gambiran II Kediri.

Sementara, Nur Iman Satrio Widodo sendiri juga memiliki andil yang penting dalam proyek pembangunan Jembatan Brawijaya. Kasi Pembangunan Jalan, Jembatan dan Pengairan di Dinas PU pada tahun 2010 itu selaku PPK. Dia bertindak atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri cq Dinas PU, sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kota Kediri No : 188.45/08/419.48/2010 tanggal 7 Juli 2010.

Nur Iman Satrio Widodo lah yang membuat Surat Ijin Mulai Kerja (SPMK) pembangunan Jembatan Brawijaya dengan rekanan yaitu, PT. Fajar Parahiyangan. Berdasarkan data yang diperoleh dari LSM Indonesia Justice Society (IJS) perjanjian tersebut antara lain, pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri dilaksanakan selama 755 hari dan harus selesai pada tangga 31 Desember 2012, biaya pelaksaan pekerjaan sebesar Rp 66.409.000.000.

Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro mengatakan, tetap menjunjung tinggi asas praduga takbersalah dalam proses penyelidikan dugaan kasus korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri. Dia berjanji akan mengkebut penuntasan kasus itu sebelum pelaksanaan Pemilihan Walikota (Pilwali) Kediri.

Untuk itu, Polres Kediri Kota menambah jumlah penyidik Unit Tipikor menjadi sebanyak 13 orang. Kepolisian juga melakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan secara maraton, supaya kasus itu segera selesai.

“Pokoknya sebelum Pilwali harus selesai. Kami kebut proses penuntasan kasus ini. Sekarang masih dalam proses penyelidikan, tetapi kami yakin akan segera naik menjadi penyidikan,” tegasnya.(JRW)

0 Response to "Kasus Korupsi Jembatan Brawijaya, Kadis PU Diperiksa"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel