Gus Luk Gugat Pengurus Yayasan Ke PN Jombang
JEJAK KASUS, JOMBANG - Konflik di Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang nampaknya masih akan terus berlanjut. H Lukman Hakim Mustain (Gus Luk), salah satu keluarga pemilik Undar, menggugat pengurus yayasan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (24/9/2013).
Muhammad Sholeh SH, Kuasa Hukum Gus Lukman mengatakan, ada sembilan orang tergugat yang notabene pengurus Yayasan Undar tahun 2000, dalam perkara gugatan perdata yang diajukan oleh pihaknya ke PN Jombang. Pengajuan tersebut sudah diterima Pengadilan Negeri Jombang dengan nomor gugatan 47/pdt/G/2013/PN.jbg, tertanggal 24 September 2013.
Sholeh kemudian menjelaskan bagaiamana awal kepengurusan Undar.
- 16 Nopember 1965
KH Mustain Romli mendirikan Yayasan Undar di hadapan Soebono Tjiptowidjojo yang saat itu merupakan wakil notaris berkedudukan di Mojokerto.
- 21 Januari 1985: KH Mustain wafat
-11 Juni 1985
Diadakan rapat pengurus Yayasan. Hasilnya, ada perubahan dan penambahan anggaran dasar yang kemudian dituangkan dalam akta notaris Bazron Humam, SH Jombang pada 1 Agustus 1985.
“Dalam perubahan itu klien saya masih menjabat sebagai bendahara yayasan. Seiring bergulirnya waktu, H Lukman Hakim selalu masuk dan tercantum dalam pengurus inti. Bahkan, saat perubahan sruktur yayasan tahun 1998, H Lukman juga masih menduduki jabatan di yayasan,” kata Sholeh.
- 14 Februari 2000
Ketua Dewan Pendiri (Alm Hj Djum’yatin Mustain BA) mengeluarkan SK yang berisi tentang penetapan masa jabatan Ketua Pengurus Inti Yayasan Undar, dengan jangka waktu selama 3 tahun tiap periode. Keputusan itu dituangkan dalam akta notaris no 11 tanggal 16 Februari 2000, yang dibuat di hadapan notaris Wiwiek Hidajati SH di Jombang.
Keputusan itu menyebut, Lukman Hakim Mustain menjabat Ketua Yayasan periode 2012 hingga 2015. Sebelumnya, untuk periode 2000 hingga 2003 dijabat Hj Ma’murotus Sa’diyah. Kemudian perode 2003 hingga 2006 dijabat Hj Ahmada Faidah, perode 2006 hingga 2009 dijabat Mudjib Mustain. Sedangkan 2009 hingga 2012 dijabat Choirun Nisa Mustain.
Namun anehnya, pada 14 Nopember 2006, Hj Ma’murotus Sa’diyah (kini Rektor Undar) bersama sejumlah pengurus dengan mengatasnamakan dewan pendiri, mendatangi notaris Romlan Prasodjo SH, untuk merubah anggaran dasar. Meski pembuatan akta notaris tersebut masih bertalian dengan akta sebelumnya, namun terdapat peyimpangan. Yakni, nama Lukman Hakim Mustain dihilangkan dari kepengurusan.
“Dalam hal itu sangat jelas bahwa telah terjadi penyimpangan, yakni menghilangkan nama Lukman Hakim untuk menjadi ketua Yayasan periode 2012 hingga 2015. Padahal upaya itu bertentangan dengan SK Ketua Dewan Pendiri (Alm Hj Djum’yatin Mustain BA) 14 Februari 2000, tentang penetapan masa jabatan Ketua Pengurus Inti Yayasan Undar,” kata Sholeh detail.
Sholeh menandaskan bahwa upaya yang dilakukan oleh Ma’murotus Saldiyah dkk tersebut cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. “Oleh karena itu kami meminta agara PN Jombang mengabulkan gugatan kami, yakni mengembalikan Lukman Hakim sebagai ketua Yayasan Undar periode 2012 – 2015,” pungkasnya. [kbj/pria sakti]
Muhammad Sholeh SH, Kuasa Hukum Gus Lukman mengatakan, ada sembilan orang tergugat yang notabene pengurus Yayasan Undar tahun 2000, dalam perkara gugatan perdata yang diajukan oleh pihaknya ke PN Jombang. Pengajuan tersebut sudah diterima Pengadilan Negeri Jombang dengan nomor gugatan 47/pdt/G/2013/PN.jbg, tertanggal 24 September 2013.
Sholeh kemudian menjelaskan bagaiamana awal kepengurusan Undar.
- 16 Nopember 1965
KH Mustain Romli mendirikan Yayasan Undar di hadapan Soebono Tjiptowidjojo yang saat itu merupakan wakil notaris berkedudukan di Mojokerto.
- 21 Januari 1985: KH Mustain wafat
-11 Juni 1985
Diadakan rapat pengurus Yayasan. Hasilnya, ada perubahan dan penambahan anggaran dasar yang kemudian dituangkan dalam akta notaris Bazron Humam, SH Jombang pada 1 Agustus 1985.
“Dalam perubahan itu klien saya masih menjabat sebagai bendahara yayasan. Seiring bergulirnya waktu, H Lukman Hakim selalu masuk dan tercantum dalam pengurus inti. Bahkan, saat perubahan sruktur yayasan tahun 1998, H Lukman juga masih menduduki jabatan di yayasan,” kata Sholeh.
- 14 Februari 2000
Ketua Dewan Pendiri (Alm Hj Djum’yatin Mustain BA) mengeluarkan SK yang berisi tentang penetapan masa jabatan Ketua Pengurus Inti Yayasan Undar, dengan jangka waktu selama 3 tahun tiap periode. Keputusan itu dituangkan dalam akta notaris no 11 tanggal 16 Februari 2000, yang dibuat di hadapan notaris Wiwiek Hidajati SH di Jombang.
Keputusan itu menyebut, Lukman Hakim Mustain menjabat Ketua Yayasan periode 2012 hingga 2015. Sebelumnya, untuk periode 2000 hingga 2003 dijabat Hj Ma’murotus Sa’diyah. Kemudian perode 2003 hingga 2006 dijabat Hj Ahmada Faidah, perode 2006 hingga 2009 dijabat Mudjib Mustain. Sedangkan 2009 hingga 2012 dijabat Choirun Nisa Mustain.
Namun anehnya, pada 14 Nopember 2006, Hj Ma’murotus Sa’diyah (kini Rektor Undar) bersama sejumlah pengurus dengan mengatasnamakan dewan pendiri, mendatangi notaris Romlan Prasodjo SH, untuk merubah anggaran dasar. Meski pembuatan akta notaris tersebut masih bertalian dengan akta sebelumnya, namun terdapat peyimpangan. Yakni, nama Lukman Hakim Mustain dihilangkan dari kepengurusan.
“Dalam hal itu sangat jelas bahwa telah terjadi penyimpangan, yakni menghilangkan nama Lukman Hakim untuk menjadi ketua Yayasan periode 2012 hingga 2015. Padahal upaya itu bertentangan dengan SK Ketua Dewan Pendiri (Alm Hj Djum’yatin Mustain BA) 14 Februari 2000, tentang penetapan masa jabatan Ketua Pengurus Inti Yayasan Undar,” kata Sholeh detail.
Sholeh menandaskan bahwa upaya yang dilakukan oleh Ma’murotus Saldiyah dkk tersebut cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. “Oleh karena itu kami meminta agara PN Jombang mengabulkan gugatan kami, yakni mengembalikan Lukman Hakim sebagai ketua Yayasan Undar periode 2012 – 2015,” pungkasnya. [kbj/pria sakti]

0 Response to "Gus Luk Gugat Pengurus Yayasan Ke PN Jombang"
Post a Comment