Kejari Banyuwangi Usut Biaya Nikah Rp 300 ribu sampai Rp 5 Juta
JEJAK KASUS, BANYUWANGI - Kejaksaan Negeri Banyuwangi tengah menyelidiki laporan dugaan korupsi biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Glenmore.
Hasil pemeriksaan awal tiga orang saksi menyebutkan ada biaya siluman antara Rp 300.000 hingga Rp 5 juta untuk mendapatkan surat nikah dari KUA.
"Ada tiga orang yang sudah kami periksa, semuanya korban yang mengaku ditarik Rp 300.000 padahal biaya resmi nikah hanya Rp 30.000," terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Banyuwangi Paulus Agung, Senin (9/12/2013).
Agung menambahkan, laporan kasus ini diterima oleh kejaksaan sekitar bulan September 2013. Dari pemeriksaan awal, ada dugaan praktik uang siluman ini sudah berlangsung selama dua tahun, dengan jumlah kasus sekitar 300 lebih.
"Untuk mempelai lokal atau warga negara Indonesia ditarik Rp 300.000 sedangkan untuk warga negara asing ditarik sampai Rp 5 juta. Ada dua orang WNA yang menjadi korban," lanjut Paulus Agung.
Kejaksaan belum memastikan kapan akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KUA Glenmore karena masih akan mempelajari hasil pemeriksaan tiga korban.
Selain menyelidiki dugaan korupsi KUA Glenmore, Kejaksaan juga tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan tanah dan pembangunan RSUD Genteng dan Politeknik Negeri Banyuwangi (Poliwangi).
Untuk kasus korupsi Poliwangi saat ini sudah delapan orang yang sudah menjalani pemeriksaan.
"Kami masih inventarisir hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, karena ini merupakan kasus lama. Dan kemungkinan akan ada lagi yang diperiksa," lanjut Agung. [tri/pria sakti]
Hasil pemeriksaan awal tiga orang saksi menyebutkan ada biaya siluman antara Rp 300.000 hingga Rp 5 juta untuk mendapatkan surat nikah dari KUA.
"Ada tiga orang yang sudah kami periksa, semuanya korban yang mengaku ditarik Rp 300.000 padahal biaya resmi nikah hanya Rp 30.000," terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Banyuwangi Paulus Agung, Senin (9/12/2013).
Agung menambahkan, laporan kasus ini diterima oleh kejaksaan sekitar bulan September 2013. Dari pemeriksaan awal, ada dugaan praktik uang siluman ini sudah berlangsung selama dua tahun, dengan jumlah kasus sekitar 300 lebih.
"Untuk mempelai lokal atau warga negara Indonesia ditarik Rp 300.000 sedangkan untuk warga negara asing ditarik sampai Rp 5 juta. Ada dua orang WNA yang menjadi korban," lanjut Paulus Agung.
Kejaksaan belum memastikan kapan akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KUA Glenmore karena masih akan mempelajari hasil pemeriksaan tiga korban.
Selain menyelidiki dugaan korupsi KUA Glenmore, Kejaksaan juga tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan tanah dan pembangunan RSUD Genteng dan Politeknik Negeri Banyuwangi (Poliwangi).
Untuk kasus korupsi Poliwangi saat ini sudah delapan orang yang sudah menjalani pemeriksaan.
"Kami masih inventarisir hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, karena ini merupakan kasus lama. Dan kemungkinan akan ada lagi yang diperiksa," lanjut Agung. [tri/pria sakti]

0 Response to "Kejari Banyuwangi Usut Biaya Nikah Rp 300 ribu sampai Rp 5 Juta"
Post a Comment