-->

Pilkades 2014, Pemkab Mojokerto Tak Gubris SE Kemendagri

JEJAK KASUS, MOJOKERTO - Pemerintah pusat melalui Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang kegiatan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada tahun 2014. Pasalnya, tahun 2014 merupakan tahun politik, agar tidak terjadi konflik atau hal-hal yang menimbulkan kekisruhan sehingga pemerintah pusat melarang daerah menggelar pilkades.

Namun imbauan itu tidak digubris Kabupaten Mojokerto. Pasalnya, Pemkab Mojokerto tetap akan menggelar pilkades pada tahun 2014 mendatang. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A, DPRD Kabupaten Mojokerto, Kusairin mengaku sudah berkoordinasi dengan Asisten 1, Kepala Bagian pemerintahan, Kabag Hukum dan Kesbangpolinmas.

"Hasilnya disepakati, kegiatan Pilkades tetap bisa dilaksanakan pada tahun 2014, asalkan situasi dan kondisnya benar benar aman. Ini sesuai dengan Undang Undang No. 32 tahun 2004, yang intinya Bupati mempunyai kewenangan untuk mengatur daerahnya," ungkapnya, Senin (16/12/13).

Masih kata Kusairin, SE Kemendagri tersebut belum bisa di laksanakan oleh Kabupaten Mojokerto karena mengingat masih ada 37 kursi kepala desa yang kosong. Saat pilkades, situasinya sangat mendukung dan kondusif dan tidak ada gejolak apapun sehingga tahun 2014 Pemkab Mojokerto tetap menggelar pilkades.(bej/pria sakti)

0 Response to "Pilkades 2014, Pemkab Mojokerto Tak Gubris SE Kemendagri"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel