-->

Dugaan Korupsi Rp 36,6 M, Kejati Geledah Kantor Bea dan Cukai Perak

JEJAK KASUS, SURABAYA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jawa Timur di Juanda yang merugikan keuangan negara Rp 36,5 milyar, Senin (16/12/2013), yakni seorang pejabat di kantor bea cukai dan seorang lagi dari pihak kontraktor.

Dalam mencari bukti-bukti pendukung dalam penyidikan kasus ini, kejati sempat menggeledah dan menyita beberapa dokumen di Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jalan Perak Timur, Surabaya.

"Kita melakukan penggeledahan untuk meperkuat bukti dugaan penyelewengan anggaran yang bersumber dari APBN," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim, Rohmad.

Rohmadi menambahkan, penggeledahan berfokus di ruang pabean dan ruang administrasi Kanwil DJBC. Hasil dalam penggeledahan itu, pihaknya mengaku membawa 50 dokumen yang nantinya menjadi pertimbangan dalam pembuktian perkara tersebut. "Untuk saat ini Tim telah berhasil menyita 50 dokumen pendukung pembuktian," ujarnya.

Selain itu, Rohmadi juga mengatakan kalau pihaknya sudah memeriksa 10 saksi. Menurutnya, usai membawa dokumen ini, maka tidak menutup akan adanya tersangka baru. "Kalau dari temuan dokumen terdapat indikasi tersangka lagi, maka kami akan tambah jumlah tersangka yang sebelumnya ada dua," ungkapnya.

Mengenai belum adanya penahanan atas dua tersangka yakni Agus Kuncoro bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan satu lagi dari kontraktornya, Direktur PT Bintang Timur Nangdi, Nanang N, Rohmadi beralasan kalau tim penyidik belum melakukan tiga hal di KUHAP untuk dipenuhi.

Rohmadi mengharapkan kasus ini dapat diselesaikannya sampai Januari 2014 mendatang. Sambungnya, kalau memang dari 50 dokumen kurang menambah pembuktian, maka pihaknya beserta tim penyidik akan melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk tambahan pembuktian.

Terpisah, menanggapi kasus dugaan korupsi pembangunan Kanwil Bea dan Cukai Jatim, Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Arminsyah menjelaskan, saat tim penyidik pidsus Kejati sedang melakukan penggeledahan di ruang kerjanya PPK. Tujuannya, untuk mendapat dokumen-dokumen yang diperlukan dalam penyidikan.

Menurutnya, tim akan terus gencar mencari bukti penunjang dalam penuntasan dan pengusutan kasus ini. Sebab, pembangunan Kanwil Bea dan Cukai Jatim terkesan janggal. "Pembangunan kantor belum kelar, namun uang yang dicairkan sudah seratus persen? Ini sudah gak bener," tegas Kajati Jatim.

Arminsyah menambahkan, pihak pidsus masih terus brupaya mencari data pendukung lainnya. Yang jelas, pada saat uang dicairkan tahun lalu, bangunan tersebut masih kurang dari 40 %. Dan sekarang pembangunan itupun masih dibawah 70 %. "Sesuai mekanisme, pada saat lewat waktunya, bangunan itu masih mangkrak. Namun, dananya sudah cair ke rekening tersangka," imbuhnya.

Sekedar untuk diketahui, bahwa pembangunan gedung Kanwil Bea dan Cukai Jatim ini dibangun secara bertahap. Tahap pertama yang terdiri dari dua lantai, yakni lantai 1 dan 2, diselesaikan pada tahun 2011 lalu dengan pembangunan tahap pertama yang menyerap anggaran APBN sebesar Rp 30 miliar. Untuk tahap dua, pembangunan difokuskan untuk mengerjakan gedung lantai 2 dan 3 dengan anggaran Rp 6,5 miliar.

Namun sayang, hingga target akhir tahun 2012, pembangunan tersebut tidak pernah selesai lantaran terindikasi terjadi penyimpangan. Dan kerugian sementara yang dapat ditaksir yakni mencapai Rp 2 miliar. Tak hanya itu, Kejati juga telah menetapkan PPK Agus Kuncoro dan Direktur PT Bintang Timur Nangdi, Nanang N sebagai tersangka. [bej/pria sakti]

0 Response to "Dugaan Korupsi Rp 36,6 M, Kejati Geledah Kantor Bea dan Cukai Perak"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel