-->

Prona Dipungli, Camat Mantup dan Staf jadi Tersangka

JEJAKKASUS, LAMONGAN– Kejaksaan Negeri Lamongan akhirnya resmi menetapkan dua orang tersangka, yakni Camat Mantup Radiono dan staf Kecamatan, Nandar Priyadi. Penetapan ini, setelah Kejari memeriksa maraton sejumlah saksi terkait sertifikasi massal atau program pertanahan nasional (Prona) atau di Kecamatan Mantup.

"Penyidik telah menetapkan Camat Mantup dan stafnya sebagai tersangka. Ada dua alat bukti yang cukup,”kata Arfan Halim, Kasi Intel Kejari Lamongan, Kamis (8/6/2014).

Keduanya dinyatakan sebagai tersangka karena tidak bisa mempertanggungjawabkan uang yang disetorkan ke kecamatan dari sekitar 2000 pemohon lebih. "Dan uang itu yang tidak jelas pertanggungjawabannya," ungkapnya.'

Radiono dan Nandar Priyadi diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 800 ribu dari setiap pemohon. Sedangkan bantuan sertifikat gratis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2014 itu untuk 8 desa di Kecamatan Mantup.

Setelah prona berjalan, ternyata ada biaya yang harus dibayar oleh para pemohon. Sebagian uang sebesar itu dialokasikan untuk biaya operasional tim pelaksana lapangan, yakni oleh Pokmas sebesar Rp 425 ribu per pemohon. Sementara sisanya Rp 375 ribu disetorkan ke kecamatan.

Delapan desa yang menerima program setifikat gratis itu yakni Desa Mantup, Desa Sumber Kerep, Desa Labuhanrejo, Desa Rumpuk, Desa Sumberdadi, Desa Kedungsoko, Desa Mojosari, dan Desa Sidomulyo.

"Ini masalahnya ada uang dengan jumlah yang cukup lumayan banyak yang tidak jelas pertanggungjawabannya saat masuk di kecamatan," katanya.

Ditaksir, kerugiannya sekitar Rp 700 juta. Disinggung adanya tersangka baru dalam penyidikan kasus ini, Arfan tidak berani berspekulasi. "Kami masih berkonsentrasi pada dua tersangka ini dulu," jawabnya.

Saat dikonfirmasi via ponselnya, Camat Mantup, Radiono mengaku merasa aneh jika ia ditetapkan sebagai tersangka dalam persoalan Prona di wilayahnya ini. Masalahnya, biaya yang diberlakukan untuk setiap pemohon itu merupakan hasil rapat bersama dengan Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Jadi yang memungut itu biaya itu adalah Pokmas dikoordinir oleh kepala desa, yang disetujui oleh para pemohon. Sedangkan SK-nya yang membuat kepala desa. "Dan ini juga didukung surat pernyataan para pemohon bermeterai 6000 yang menytakan tidak keberatan membayar biaya itu," jelas Radiono, yang menyayangkan Kejari yang menetapkannya sebagai tersangka sebelum ia memberikan keterangan di Kejari, Kamis (8/5/2014).

"Saya baru menadatangani sekitar 1000 pemohon. Dan uang Rp 375 ribu ke kecamatan itu adalah hak camat untuk pembuatan akta tanah untuk proses ke sertifikat. Itu merupakan hak camat sebagai pejabat pembuat akta tanah (PPAT)," sambungnya.

Sedangkan uang saku untuk petugas BPN, biaya ukur, berkas serta sosialisasi semuanya yang membiayai adalah pihaknya. Dan mestinya ketua pokmas, termasuk kepala desa dan sekdes yang layak ditetapkan sebagai tersangka, karena menerima uang Rp 425 ribu per pemohon. "Mereka itulah yang mestinya jadi tersangka, karena tidak bisa mempertanggungjawabkannya," tegasnya.

Senada dengan Camat Radiono, salah satu Pokmas Desa Sumberdadi, Ismail mengatakan bahwa biaya Rp 800 ribu itu dilaksanakan sesuai hasil rapat bersama. "Kami hanya melaksanakan apa yang menjadi hasil rapat," ungkapnya. [tri]

0 Response to "Prona Dipungli, Camat Mantup dan Staf jadi Tersangka"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel