-->

Diduga Kebobolan ADD Triwulan Pertama Rp 42,6 Juta, Pjs Kades Sarambu Geram

JEJAK KASUS, KOLUT-SULTRA - Tahun 2014, pemerintah desa (Pemdes) Sarambu, Kecamatan Porehu mendapat Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 106.506.137,55. Namun dana pada triwulan pertama di desa ini terindikasi adanya penyimpangan dalam hal pencairan, pasalnya Surat Keputusan (SK) Bupati untuk pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Sarambu tertanggal 18 Maret 2014 atas Ibu Hamna.

Menurut Hamna, pihaknya sudah memiliki kewenangan untuk pencairan ADD triwulan pertama sebesar Rp 42.602.454. Tapi, yang terjadi justru mantan kades yang nekad mencairkan dana ini.

Secara terpisah, mantan Kades saat dikonfirmasi bersikukuh mempunyai hak mencairkan ADD triwulan pertama sebesar 40 persen itu. "Masa jabatan saya berakhir 25 Maret 2014, dana itu kan saya cairkan tanggal 23 Maret," sanggah mantan Kades yang saat ini menjabat sekretaris desa (Sekdes) Sarambu.

Dikonfirmasi via ponsel, Hamna meminta instansi berwenang atau BPMD (badan pemberdayaan masyarakat desa), secepatnya memediasi persoalan ini dan mencarikan solusi. Menurutnya, persoalan ini juga sudah diketahui Kabag Pemerintahan dan Asisten I, bahkan Bupati Kolaka Utara sejak beberapa bulan lalu, namun sampai saat ini belum ada penyelesaian,

"Saya sudah seringkali berhadapan dengan pihak berwenang di Kabupaten, tapi saya hanya dijanjikan akan dicarikan solusi terbaik. Namun janji itu tidak kunjung terbukti entah apa yang terjadi di dalam itu (Pemkab Kolut,red)," kata Hamna dengan nada kesal.

"Apapun alasannya, dana tersebut harus dikembalikan pada Pemdes Sarambu, karena itu sudah menjadi haknya. Mantan kades yang sekarang Sekdes sudah pernah berjanji di hadapan Kabag Hukum dan Asisten I jika dana itu akan dia kembalikan," timpal Hamna.

Penjelasan Pjs Kades Sarambu justru berbeda dengan keterangan Kepala BPMD, saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Nirwan menjelaskan jika persoalan itu sudah selesai dengan adanya laporan pertanggung jawaban (LPJ) mantan Kades Sarambu terkait penggunaan ADD triwulan pertama yang dicairkannya.

"Setelah mempelajari LPJnya dana itu sudah tersalur sesuai peruntukannya, hal ini pula telah dibicarakan dengan pihak Pemdes Sarambu," kata Nirwan, Selasa (20/10/2014).

Sebagai informasi, Pemkab Kolaka Utara melalui Peraturan Bupati (Perbup) no 4/2007 tentang alokasi dana desa (ADD). Tahun 2014, Pemkab mengalokasikan dana sebesar Rp 34.656.400.000 yang terbagi Rp 21.956.400.000 untuk pos tunjangan aparat desa dan Rp 12.700.000.000 untuk dana operasional Pemdes. Dana tersebut dialokasikan ke masing-masing desa melalui dua cara, yakni secara merata (ADDM) dan secara proporsional (ADDP), dan dijelaskan dalam petunjuk teknis operasional tahun 2014. (ka perwakilan sultra)

0 Response to "Diduga Kebobolan ADD Triwulan Pertama Rp 42,6 Juta, Pjs Kades Sarambu Geram"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel