-->

Ketua DPRD Kab Mojokerto Geram Dituding Legalkan Perselingkuhan Anggotanya

Edy Yusef SH, advokat
JEJAK KASUS, MOJOKERTO - Kasus dugaan perselingkuhan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, makin memperpanjang rekor buruk wakil rakyat saja. Apalagi, kabar "hubungan haram" ini tidak membuat Ketua DPRD setempat cepat bersikap. Seolah-olah, kasus ini dibiarkan dan seakan melegalkan kabar jalinan asmara antar anggota dewan itu.

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ismail Pribadi, saat dikonfirmasi Jejak Kasus via ponselnya mengatakan, "Melegalkan yang bagaimana? Kalau saya dituduh melindungi anggota DPRD yang diduga selingkuh, itu tidak benar. Laporan dari LSM Falom (Forum Aliansi LSM-Ormas Mojokerto,red) sudah saya rekomendasi dan saya disposisi ke badan kehormatan DPRD untuk ditindaklanjuti," kata Ismail Pribadi dengan nada geram.

Menurutnya, saat ini anggota dan pimpinan dewan masih padat membahas R-APBD 2015. "Biasanya, setelah pembahasan R-APBD rampung, kami memiliki waktu cukup banyak. Pasti laporan Falom itu akan dibahas di tingkat BK DPRD, hanya menunggu waktu saja," lanjutnya.

Terkait persoalan ini, Edy Yusef SH, advokat dan praktisi hukum Posbakum Mojokerto, dan LKBH Baladhika Surabaya mengatakan, " Kalau ada rumor anggota DPRD yang melakukan tindakan tidak beretika, apalagi sampai tertangkap tangan sama anggota DPRD lainnya, itu sangat memalukan dan aib. Persoalan ini harus segera ditangani oleh para pimpinan DPRD agar masyarakat tahu kebenarannya, sebab hal itu sudah luar biasa ramai dibicarakan masyarakat," katanya.

Dia menambahkan, kabar tersebut telah mencoreng lembaga terhormat dan menciderai harapan rakyat kepada wakilnya. "BK DPRD Mojokerto harus segera bekerja serius memproses dugaan perselingkuhan anggota dewan yang terhormat itu," tandas Edy.

Sekedar informasi, beberapa waktu lalu Forum Aliansi LSM-Ormas Mojokerto melaporkan kasus dugaan perselingkuhan Jmk, anggota DPRD Kab Mojokerto dari partai Gerindra dan Akg dari partai Nasdem.

Sekretaris Falom, Machroji Machfud menceritakan ihwal kabar dugaan perselingkuhan tersebut. Saat itu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat pembahasan tata tertib (tatib) di Hotel PRS. Untuk fasilitas, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Mojokerto menyiapkan kamar untuk menginap anggota DRPD. Kebijakannya per kamar ditempati dua orang anggota DPRD.

"Karena anggota DPRD yang sekamar dengan Jmk pulang ke Mojokerto, maka Jmk sendirian di kamarnya," jelas Machroji Machfud.

"Mungkin sebelum pindah kamar, Akg berkomunikasi dengan Jmk. Setelah itu Akg pindah ke kamarnya Jmk. Gelagat ini diketahui beberapa teman anggota dewan lainnya, sehingga dimungkinkan AKG malu, dan terpaksa menunggu keluar hingga pagi," ujarnya menduga.

"Dan benar saja, beberapa teman memergoki Akg pagi-pagi baru keluar, tetapi terkesan berpura-pura pingsan. Beberapa teman menolongnya, bahkan suami Akg dihubungi oleh temannya. Jmk sempat menyarankan suami Akg agar membawa istrinya ke rumah sakit. Tetapi saya tidak mengetahui rumah sakitnya," lanjut Machroji.

Machroji menandaskan, untuk mengetahui kebenaran dugaan perselingkuhan ini, Falom sudah mengirimkan laporan kepada Bupati Mojokerto, Pimpinan DPRD, Pimpinan DPD/DPC Partai Gerindra dan NasDem Kabupaten Mojokerto, Pimpinan DPW Partai Gerindra dan NasDem Propinsi Jatim, DPP Partai Gerindra dan NasDem di Jakarta, "Laporan itu bisa menjadi pengetahuan kronologis untuk segera dilakukan investigasi," tegasnya.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Ketua BK DPRD Kabupaten Mojokerto, Moch Saiqo, besarta dua anggota DPRD Kab Mojokerto yakni Jmk dan Akg belum bisa dikonfirmasi. (twi-agung)

0 Response to "Ketua DPRD Kab Mojokerto Geram Dituding Legalkan Perselingkuhan Anggotanya"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel