Direktur PT Priscila Anggun Sejahtera Sidoarjo, Dilaporkan ke Polda Jatim
Kasus ini Dikawal Jejak Kasus Hingga Tuntas
JEJAK KASUS, SIDOARJO - Diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap dua rekanannya, Agus Irianto dan Drs Ec Kristianto, Direktur PT Priscila Anggun Sejahtera, Christian J Muskitta dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Senin (20/10/2014).
Christian J Muskitta yang beralamatkan di Graha Sampurna Indah E No 4 Kel Babatan Kecamatan Wiyung Surabaya, itu dilaporkan kedua rekanannya karena dianggap telah mengingkari perjanjian yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPKK) Nomor : 003/PAS/SPK/V/2014.
Laporan tersebut diterima Kompol Santoso Albasor, Kepala Siaga B SPKT Polda Jatim dengan No: TBL/1253/X/2014/SPKT.
Dalam laporan tersebut disebutkan, Direktur PT Priscila Anggun Sejahtera, Christian J Muskitta telah mendapatkan pekerjaan pengurukan pasir batu (sirtu) pada lokasi lahan milik PT Surya Multi Cemerlang (Perusahan Keramik Platinum) yang berlokasi di Desa Semambung, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Christian kemudian men-sub-kan pekerjaan tersebut kepada Agus Irianto dan Drs E Kristianto.
Namun, sejak awal pembayaran proyek tersebut sudah ada ketidak beresan di lapangan. Agus Irianto dan Krisdianto mulai merasakan "kebusukan" yang dilakukan pihak PT Priscila Anggun Sejahtera. Pada saat kedua rekanan tersebut menanyakan kejelasan pembayaran pengerjaan pengurugan sirtu tersebut, Cristian selalu mengelak dengan dalih deposit.
Akibatnya, kedua rekananan itu merasa dirugikan soal pembayaran, karena tidak sesuai dengan jumlah pekerjaan yang sudah dilaksanakan. Padahal, Agus Irianto dan Krisdianto sudah memenuhi pekerjaan sesuai dengan standar, spesifikasi, volume dan waktu yang ditentukan oleh PT Priscila Anggun Sejahtera. Tetapi, PT Priscila Anggun Sejahtera tidak menepati perjanjian bahkan mengabaikan masalah pembayarannya.
Ketika ditanya oleh keduanya soal kekurangan pembayaran, pihak PT Priscila Anggun Sejahtera selalu berdalih kekurangan pembayaran tersebut untuk deposit yang akan dibayarkan di kemudian hari. Tapi kenyatannya, begitu pekerjaan selesai, Christian mengklaim jika pembayaran sudah selesai. Hal ini sontak membuat Kristianto terkejut, bahkan sambil menantang dan mempersilahkan melapor ke polisi.
Merasa mendapat ancaman dan tantangan, Kristianto yang juga pengurus DPC KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia) dan sebuah LSM di Mojokerto ini, kemudian melaporkan Christian ke Polda Jatim, didampingi Sumidi, Ketua DPK- LP3-NKRI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan - NKRI) Mojokerto dan Suroso, Sekretaris DPC KWRI Mojokerto dan Jejak Kasus.
Gara-gara kejadian ini, Agus Irianto dan Drs Ec Kristianto merasa nama baiknya tercoreng, sehingga pemilik armada yang selama ini menjadi mitra kerjanya, kini tidak percaya lagi.
Ditempat terpisah, saat ditemui wartawan Jejak Kasus di Polda Jatim, Sumidi dan Suroso berjanji akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Bersambung. (tim smd/priasakti)
JEJAK KASUS, SIDOARJO - Diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap dua rekanannya, Agus Irianto dan Drs Ec Kristianto, Direktur PT Priscila Anggun Sejahtera, Christian J Muskitta dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Senin (20/10/2014).
Christian J Muskitta yang beralamatkan di Graha Sampurna Indah E No 4 Kel Babatan Kecamatan Wiyung Surabaya, itu dilaporkan kedua rekanannya karena dianggap telah mengingkari perjanjian yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPKK) Nomor : 003/PAS/SPK/V/2014.
Laporan tersebut diterima Kompol Santoso Albasor, Kepala Siaga B SPKT Polda Jatim dengan No: TBL/1253/X/2014/SPKT.
Dalam laporan tersebut disebutkan, Direktur PT Priscila Anggun Sejahtera, Christian J Muskitta telah mendapatkan pekerjaan pengurukan pasir batu (sirtu) pada lokasi lahan milik PT Surya Multi Cemerlang (Perusahan Keramik Platinum) yang berlokasi di Desa Semambung, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Christian kemudian men-sub-kan pekerjaan tersebut kepada Agus Irianto dan Drs E Kristianto.
Namun, sejak awal pembayaran proyek tersebut sudah ada ketidak beresan di lapangan. Agus Irianto dan Krisdianto mulai merasakan "kebusukan" yang dilakukan pihak PT Priscila Anggun Sejahtera. Pada saat kedua rekanan tersebut menanyakan kejelasan pembayaran pengerjaan pengurugan sirtu tersebut, Cristian selalu mengelak dengan dalih deposit.
Akibatnya, kedua rekananan itu merasa dirugikan soal pembayaran, karena tidak sesuai dengan jumlah pekerjaan yang sudah dilaksanakan. Padahal, Agus Irianto dan Krisdianto sudah memenuhi pekerjaan sesuai dengan standar, spesifikasi, volume dan waktu yang ditentukan oleh PT Priscila Anggun Sejahtera. Tetapi, PT Priscila Anggun Sejahtera tidak menepati perjanjian bahkan mengabaikan masalah pembayarannya.
Ketika ditanya oleh keduanya soal kekurangan pembayaran, pihak PT Priscila Anggun Sejahtera selalu berdalih kekurangan pembayaran tersebut untuk deposit yang akan dibayarkan di kemudian hari. Tapi kenyatannya, begitu pekerjaan selesai, Christian mengklaim jika pembayaran sudah selesai. Hal ini sontak membuat Kristianto terkejut, bahkan sambil menantang dan mempersilahkan melapor ke polisi.
Merasa mendapat ancaman dan tantangan, Kristianto yang juga pengurus DPC KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia) dan sebuah LSM di Mojokerto ini, kemudian melaporkan Christian ke Polda Jatim, didampingi Sumidi, Ketua DPK- LP3-NKRI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan - NKRI) Mojokerto dan Suroso, Sekretaris DPC KWRI Mojokerto dan Jejak Kasus.
Gara-gara kejadian ini, Agus Irianto dan Drs Ec Kristianto merasa nama baiknya tercoreng, sehingga pemilik armada yang selama ini menjadi mitra kerjanya, kini tidak percaya lagi.
Ditempat terpisah, saat ditemui wartawan Jejak Kasus di Polda Jatim, Sumidi dan Suroso berjanji akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Bersambung. (tim smd/priasakti)

0 Response to "Direktur PT Priscila Anggun Sejahtera Sidoarjo, Dilaporkan ke Polda Jatim"
Post a Comment