-->

Enam Bulan Laporan Dugaan Perzinahan Ngendon di Polres Mojokerto

JEJAK KASUS, MOJOKERTO - Kecewa dirasakan Swn (34) warga desa Gayam, kecamatan Bangsal, kabupaten Mojokerto, lantaran laporan dugaan perzinahan yang dilakukan Watik, isteri tercintanya, hingga kini belum mendapat penanganan pihak kepolisian setempat.

Hingga berita ini diturunkan, terhitung sudah 6 bulan laporan Swn ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto. "Padahal saat itu, saya melapor bersama beberapa tetangga sekitar dan perangkat desa Gayam," kata pria beranak 2 ini, Rabu (29/10/2014), sambil menunjukkan laporan bernomor LP/111/IV/2014/JATIM/RES.MJK tanggal 19 april 2014 itu.

Swn menceritakan, peristiwa memalukan yang menimpa keluarganya itu berawal saat Rabu (9/4/2014) Swn hendak pulang mengantar nasi kepada Watik, isterinya. Setelah mengetuk pintu rumah beberapa kali tidak dibuka, ia langsung menuju jendela kamar dan istrinya membukakan pintu. Saat Watik membuka nasi kiriman, Swn menuju pintu belakang dan betapa kagetnya saat ia menemukan celana dalam yang diketahui bukan miliknya.

Setelah ditanya, Watik akhirnya mengakui jika ia habis bercinta dengan Mojo (Edi Purwo Atmojo,red), yang tak lain adalah rekan kerja Swn di bangunan. Spontan saja, Swn kecewa dan ia langsung mengadu ke orang tua Watik serta melaporkan peristiwa ini ke Kepala Desa (Kades) Gayam, Khamim Heriyanto.

Mendapat laporan itu, Kades bersama Linmas desa Gayam langsung menangkap Mojo yang sembunyi di kandang ayam dan membawanya ke balai desa. Di balai desa, Mojo mengakui perbuatannya dan membuat pernyataan kekeluargaan dengan Swn. Tapi, menurut Swn, Mojo ingkar janji malah mengejeknya, "Buat apa uang dikasihkan ke kamu, mending saya pakai ngasih polisi dan jaksa, udah beres urusanku," kata Mojo ditirukan Swn.

Kepada Jejak Kasus, Swn berharap agar pihak berwajib menindaklanjuti laporannya yang ngendon selama 6 bulan itu. "Padahal semua bukti sudah ada, tapi kenapa laporan saya tidak ditindaklanjuti," heran Swn.

Sebagai informasi, beberapa bukti yang telah disertakan Swn itu diantaranya celana dalam milik Mojo yang tertinggal, pengakuan perbuatan perzinahan dari isterinya (Watik,red), surat pengakuan dan pernyataan dari pelaku, visum, dan keterangan para saksi. (sh)

0 Response to "Enam Bulan Laporan Dugaan Perzinahan Ngendon di Polres Mojokerto"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel