Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jatim Rp 2,5 M
JEJAK KASUS, SURABAYA - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah provinsi Jawa Timur tahun 2013 dengan terdakwa Muhammad Muzamil dan Agus Priyo Sayogo yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,5 miliar digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan tuntutan kepada kedua terdakwa.
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra pengadilan tipikor dan diketuai majelis hakim, Yapi, kedua terdakwa yaitu Muhammad Muzamil selaku sekretaris asosiasi kepala desa Jawa Timur dan Agus Priyo Sayogo selaku kepala asosiasi di Ponorogo, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Dikarenakan perbuatannya yang diduga melakukan korupsi dana hibah provinsi Jawa Timur tahun 2013 atas dana bantuan Rp 2,5 miliar yang digunakan untuk bantuan 33 kelompok masyarakat di Ponorogo.
"Inti dari permasalahan ini adalah kedua terdakwa dianggap membantu pak Toni Hari yang dalam kerjasama dengan orang provinsi untuk mencairkan dana hibah,” ujar Maarif, penasehat hukum.
Penasehat hukum terdakwa, menyikapi tuntutan ini menyatakan kliennya hanyalah korban karena sebenarnya posisi terdakwa pada saat itu hanyalah membantu Toni Hari warga Pasuruan yang saat ini masih DPO.
Sebagai seorang penghubung Toni Hari bekerjasama dengan orang provinsi Jawa Timur untuk mencairkan dana hibah tersebut, untuk pembangunan desa di 33 Pokmas Ponorogo.
Atas perbuatannya tersebut, kedua terdakwa didakwa JPU dengan dakwaan primer pasal 2 serta dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 55 tentang memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan wewenang, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 15 tahun penjara. (pria sakti/sn)
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra pengadilan tipikor dan diketuai majelis hakim, Yapi, kedua terdakwa yaitu Muhammad Muzamil selaku sekretaris asosiasi kepala desa Jawa Timur dan Agus Priyo Sayogo selaku kepala asosiasi di Ponorogo, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Dikarenakan perbuatannya yang diduga melakukan korupsi dana hibah provinsi Jawa Timur tahun 2013 atas dana bantuan Rp 2,5 miliar yang digunakan untuk bantuan 33 kelompok masyarakat di Ponorogo.
"Inti dari permasalahan ini adalah kedua terdakwa dianggap membantu pak Toni Hari yang dalam kerjasama dengan orang provinsi untuk mencairkan dana hibah,” ujar Maarif, penasehat hukum.
Penasehat hukum terdakwa, menyikapi tuntutan ini menyatakan kliennya hanyalah korban karena sebenarnya posisi terdakwa pada saat itu hanyalah membantu Toni Hari warga Pasuruan yang saat ini masih DPO.
Sebagai seorang penghubung Toni Hari bekerjasama dengan orang provinsi Jawa Timur untuk mencairkan dana hibah tersebut, untuk pembangunan desa di 33 Pokmas Ponorogo.
Atas perbuatannya tersebut, kedua terdakwa didakwa JPU dengan dakwaan primer pasal 2 serta dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 55 tentang memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan wewenang, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 15 tahun penjara. (pria sakti/sn)

0 Response to "Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jatim Rp 2,5 M "
Post a Comment