Siswi SDN Kelas 6 Dihamili Guru dan Ayah Kandungnya
![]() |
| ilustrasi |
"Anaknya saya ambil, kalau dikasihkan," kata Agus kepada wartawan di Markas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin, (27/10/2014).
Mawar, yang masih duduk dibangku kelas 6 sekolah dasar itu harus menanggung malu karena ia telah berbadan dua. Ia juga mengaku trauma atas perbuatan tidak senonoh yang dialaminya.
Rupanya, Mawar bukan hanya menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan Agus. Di hadapan polisi, gadis belia ini mengaku jika ayah kandungnya, Suwarto juga memperkosanya beberapa kali sejak tahun 2012 lalu, di rumah petak yang mereka huni di kawasan utara Surabaya.
Lantaran mencabuli anak di bawah umur, pria beristri itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan pasal 80, 81 atau 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Aldy Sulaiman mengatakan, semula tersangka hanya mengaku memasukkan jari ke organ vital korban. "Kalau cuma memasukkan saja, kan enggak mungkin sampai hamil," ujar Aldy Sulaiman.
Kendati demikian, polisi belum bisa memastikan apakah janin yang dikandung korban adalah anak dari Agus atau Suwarto, ayah kandungnya. Menurut Aldy, hasil visum hanya bertujuan untuk membuktikan ada tidaknya pemerkosaan. "Hasilnya memang mengarah kepada pencabulan," ujarnya.
Dijelaskannya, setiap mencabuli korban, Agus menjanjikan sebuah handphone yang ternyata tidak pernah diberikan. Sedangkan dengan ayah kandungnya, Mawar kerap menerima pukulan, bahkan pernah disulut api rokok jika menolak nafsu birahi sang ayah.
Kini, kehamilan Mawar memasuki bulan kelima. Ia berada di dalam rumah penampungan dan mendapatkan pendampingan. Korban juga dijamin tetap mendapatkan hak pendidikannya meski untuk sementara tidak bersekolah. (priasakti)

0 Response to "Siswi SDN Kelas 6 Dihamili Guru dan Ayah Kandungnya"
Post a Comment