51 Pelaku Penganiayaan Di PT KMS Sumberwono 2 Di Tangkap, 49 DPO Polisi. Keluarga Pelaku tidak puas dengan Kinerja Kades Sumberwono Remon
51 Pelaku Penganiayaan Di PT KMS Sumberwono 2 Di Tangkap, 49 DPO Polisi.
Keluarga Pelaku tidak puas dengan Kinerja Kades Sumberwono Remon dalam meyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Mojokerto, www.jejakasus.info - Kejadian Naas yang menimpa korban Hendrik alamat Sumbersari Sombersono Kecamatan Dlanggu telah di keroyok oleh sekitar 51 yang di duga pelaku 170 KUHP.
Kejadian tersebut pada hari senin 30 Nopember 2015 sekitar pukul 23: 00 wib bertempat di depan PT Karya Makmur Sentosa (KMS) Desa Sumberwono Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto yang di lakukan secara bersama sama di muka umum telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban hingga luka.
Hingga korban melapor ke Polsek Bangsal dan di tangani oleh Pihak Hukum Yakni Aiptu Suparno jabatan Penyidik, Aipda Didik Yogi Purwadi Jabatan Penyidik Pembantu, Bripka Wulyono jabatan penyidik pembantu, Brigadir Heru Jabatan Penyidik pembantu dan Brigadir Widianto Jabatan Penyidik Pembantu.
Diperintahkan oleh AKP Abdul Manaf selaku Kapolsek Bangsal.
Hingga Rudi di tangkap 2 Desember 2015 di rumah nya alamat Dusun Norjo Desa Sumberwono sekitar pukul 05:00 wib.
Sementara Ardi juga di tangkap di depan pabrik karena cokotan.
Namun sejauh ini 49 pelaku masih DPO.
Antara lain yang di sebutkan penyidik Teguh warga wonokerto Desa Sumberwono Kecamatan Bangsal, dan Udin dan Adi DKK di perkirakan rata rata warga Sumberwono Kecamatan Bangsal.
Hingga Polisi menjerat
Pasal 170 KUHP " Kitab Undang - Undang Hukum Pidana "
(1) Barangsiapa secara terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (KUHP 336.)
2o. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, bila kekerasan itu mengakibatkan luka berat; (KUHP 90.).
Saat di Konfirmasi Kades Sumberwono Remon katanya siap membantu bahkan sempat mengumpulkan uang dari orang tua para pelaku dan solidaritas karyawan pabrik Jagung PT Mosanto yang beralamatkan depan pabrik KMS Sumberwono sudah terkumpul kurang lebih Rp. 75.350.000 (tuju puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu) rupiah, diduga di pegang oleh salah satu dugaan pelaku pengroyokan yakni Nanok bagian Skyll atau Mandor di PT Mosanto, namun uang untuk perkara penyelesaian kekeluargaan belum juga sampai ke keluarga Korban.
Ibu Kasun Sumberwono Supat saat di konfirmasi menyatakan, bersama keluarga pelaku sempat mendatangi rumah korban untuk mencari penyelesian secara kejeluargaan, namun kasun tetapi tidak kuasa karena tidak ada ijin dari kades Remon, hingga masalah belum ada penyelesaian kekeluargaan. Masyarakat kecewa berat dengan Remon.
Keterangan dari keluarga korban Bapak Yusuf, mewakili korban saat di konfirmasi mengatakan supaya ada kekeluargaan masalah tidak berlarut larut namun dari pihak pelaku terhitung mulai dari kejadian sampai sekarang belum ada etikat baik untuk penyelesaian. Tambahnya permasalahan di atas berawal dari Rohman dan Eko warga sumberwono hingga pelaku ardi dan rudi jadi sasaran polisi.
Bersambung. (Pria Sakti).
Keluarga Pelaku tidak puas dengan Kinerja Kades Sumberwono Remon dalam meyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Mojokerto, www.jejakasus.info - Kejadian Naas yang menimpa korban Hendrik alamat Sumbersari Sombersono Kecamatan Dlanggu telah di keroyok oleh sekitar 51 yang di duga pelaku 170 KUHP.
Kejadian tersebut pada hari senin 30 Nopember 2015 sekitar pukul 23: 00 wib bertempat di depan PT Karya Makmur Sentosa (KMS) Desa Sumberwono Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto yang di lakukan secara bersama sama di muka umum telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban hingga luka.
Hingga korban melapor ke Polsek Bangsal dan di tangani oleh Pihak Hukum Yakni Aiptu Suparno jabatan Penyidik, Aipda Didik Yogi Purwadi Jabatan Penyidik Pembantu, Bripka Wulyono jabatan penyidik pembantu, Brigadir Heru Jabatan Penyidik pembantu dan Brigadir Widianto Jabatan Penyidik Pembantu.
Diperintahkan oleh AKP Abdul Manaf selaku Kapolsek Bangsal.
Hingga Rudi di tangkap 2 Desember 2015 di rumah nya alamat Dusun Norjo Desa Sumberwono sekitar pukul 05:00 wib.
Sementara Ardi juga di tangkap di depan pabrik karena cokotan.
Namun sejauh ini 49 pelaku masih DPO.
Antara lain yang di sebutkan penyidik Teguh warga wonokerto Desa Sumberwono Kecamatan Bangsal, dan Udin dan Adi DKK di perkirakan rata rata warga Sumberwono Kecamatan Bangsal.
Hingga Polisi menjerat
Pasal 170 KUHP " Kitab Undang - Undang Hukum Pidana "
(1) Barangsiapa secara terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (KUHP 336.)
2o. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, bila kekerasan itu mengakibatkan luka berat; (KUHP 90.).
Saat di Konfirmasi Kades Sumberwono Remon katanya siap membantu bahkan sempat mengumpulkan uang dari orang tua para pelaku dan solidaritas karyawan pabrik Jagung PT Mosanto yang beralamatkan depan pabrik KMS Sumberwono sudah terkumpul kurang lebih Rp. 75.350.000 (tuju puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu) rupiah, diduga di pegang oleh salah satu dugaan pelaku pengroyokan yakni Nanok bagian Skyll atau Mandor di PT Mosanto, namun uang untuk perkara penyelesaian kekeluargaan belum juga sampai ke keluarga Korban.
Ibu Kasun Sumberwono Supat saat di konfirmasi menyatakan, bersama keluarga pelaku sempat mendatangi rumah korban untuk mencari penyelesian secara kejeluargaan, namun kasun tetapi tidak kuasa karena tidak ada ijin dari kades Remon, hingga masalah belum ada penyelesaian kekeluargaan. Masyarakat kecewa berat dengan Remon.
Keterangan dari keluarga korban Bapak Yusuf, mewakili korban saat di konfirmasi mengatakan supaya ada kekeluargaan masalah tidak berlarut larut namun dari pihak pelaku terhitung mulai dari kejadian sampai sekarang belum ada etikat baik untuk penyelesaian. Tambahnya permasalahan di atas berawal dari Rohman dan Eko warga sumberwono hingga pelaku ardi dan rudi jadi sasaran polisi.
Bersambung. (Pria Sakti).

0 Response to "51 Pelaku Penganiayaan Di PT KMS Sumberwono 2 Di Tangkap, 49 DPO Polisi. Keluarga Pelaku tidak puas dengan Kinerja Kades Sumberwono Remon"
Post a Comment