-->

Dua Oknum Guru Sukirno dan Endang Kejepret Kamera Saat Check in di Kamar Hotel

Kediri, www.jejakkasus.info - Cinta memang tidak mengenal batas usia, ada juga pasangan wanitanya usianya masih mudah belia, belasan tahun berhubungan badan dengan pasangan lelaki yang usianya lelaki sudah lanjut, dan hal itu semata mata ada yang karena cinta ada pula karena harta. hal tersebut di duga di alami pasangan ini, siang itu pasangan Lelaki sebut saja Sukirno oknum Guru SDN 2 di wilayah hukum Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, saat itu di ketahui Jejak Kasus rabo 13 januari 2016 Sukirno sedang menjemput pasangan wqnitanya yaitu Endang yang tidak lain  juga status pekerjaan PNS oknum Guru SDN 1 di Wilayah Hukum Kabupaten Kdiri. Masih dalam pantauan Jejak Kasus, di ketahui pasangan terlarang itu sedang meluncur menuju Hotel di kawasan Kediri bagian barat, mereka Check in sekitar pukul 14.00 wib. Dugaan kuat pasangan itu telah melakukan hubungan layaknya suami istri, padahal bukan suami istri Sah. Setelah di rasa puas ML melakukan mesum di kamar hotel, baru mereka keluar atau Check out pukul 14.45 wib. Selanjutnya Sukirno mengantar Endang pulang dan menunkan Endang di depan lorong Gang masuk rumahnya. Saat di konfirmasi Sukirno mengakui kesalahanya dan meminta supaya permasalahannya supaya jangan di publikasikan, dan Endangpun juga membenarkan bahwa dia baru saja menyelesaikan masalahnya di kamar hotel bersama Sukirno. Supriyanto Pimpinan Pusat NGO HDIS mengatakan, seorang oknum guru seharusnya tidak memberikan contoh negatif, seharusnya dapat menjadi panutan untuk anak anak didik, bukan malah melakukan perbuatan sesat. Hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kdiri harus ambil sikap tegas dan memberikan sangsi terhadap oknom oknum guru yang menyimpang dari hukum agama dan Negara. Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.

2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.

b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.

Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info (Aby).

0 Response to "Dua Oknum Guru Sukirno dan Endang Kejepret Kamera Saat Check in di Kamar Hotel"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel