-->

Fitnah lebih kejam dari pembunuhan

Supaya kita tidak di anggap salah dan melanggar ketentuan hukum? mari kita saling jaga jangan sampai berkata salah atau tidak benar.

Berkatalah dengan benar sesuai dengan bukti supaya tidak timbul fitnah dan melanggar Hukum

Redaksi, www.jejakkasus.info - Berbicaralah dengan benar usahakan ada alat bukti, supaya tidak timbul fitnah.

Pada dasarnya: fitnah  terjadi karena ucapan atau perkataan, perbuatan yang tidak memenuhi unsur-unsur yang benar, atau tuduhan perbuatan tersebut terbukti tidak benar.

Di dalam Islam, Al Quran Surat Al-Baqarah (2:191)

(Fitnah itu dosanya lebih besar dari pada pembunuhan)

Wauqtuluuhum haytsu tsaqiftumuuhum wa-akhrijuuhum min haytsu akhrajuukum waalfitnatu asyaddu mina alqatli walaa tuqaatiluuhum ‘inda almasjidi alharaami hattaa yuqaatiluukum fiihi fa-in qaataluukum fauqtuluuhum kadzaalika jazaau alkaafiriina.

Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan kami fitnah bagi orang-orang kafir. Ampunilah kami, Tuhan. Sungguh Engkau Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (al-Mumtahanah: 5)

Menurut Hukum Negara:
Fitnah dapat di jerat dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal 4 tahun.

Dan Penghinaan nya dapat melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) Pasal 310 KUHP, yang berbunyi:

(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Penanggung Jawab Posting berita: SUPRIYANTO Pimpinan Pusat NGO HDIS/ DIREKTUR EKSEKUTIF PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. www.jejakkasus.info

0 Response to "Fitnah lebih kejam dari pembunuhan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel