Mengingat kembali Dana DID 20 Miliyar Bengkulu Selatan
Bengkulu, www.jejakkasus.info - Melirik kembali pemerintahan kabupaten Bengkulu selatan hasil insvigasil wartawan Radar Bangsa di lapangan bayak keganjalan dengan dana DID Bengkulu selatan yang saat itu masih di bawa kepemimpinan Reskan selaku Bupati Bengkulu selatan,di duga kuat sampai sekarang masih di pertanyakan keberadaan dana sebesar 20 miliyar tersebut.pengalokasian dana DID tahun anggaran 2012 tersebut di duga kuat tidak sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang terterah, menimbang : bawa untuk melaksanakan ketentuan pasal 28 ayat (12) undang-undang nomor 22 tahun 12011 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2012 perlu menetapkan peraturan menteri keuangan tentang pedoman umum dan alokasi dana insentif daera tahun anggaran 2012.
mengingat: 1.Undang-undang no 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara prmetintah pusat dan pemerintah Daerah (lembaran negara Ripublik indonesia tahun 2004 nomor 126,tambahan lembaran negara Republik indonedia nomor 4438
2.undang-undnag nomor 22 tahun 2011 tentang anggaran pendapatan dan belanjà negara tahun anggaran 2012 lembaràn negara republik indonesia tahun 2011 no 113,tambahan lebaran negara republik indonesia nomor 5254.
3.peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2008 tentang pendapatan pendidikan lemabran negara republik indonesia tahun 2008 nomor 91,tambahan negara republik indonesia nomor 4864.
4.keputusan presiden nomor 56/p tahun 2010.
5.peraturan mentri keuangan no 126/PMK.07/2010 tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah:
Menetapkan: peraturan mentri keuangan tentang pedoman umum dan alokasi dana insentif daerah tahun anggaran 2012.
Yang pasti dana DID di alokasikan untuk sarana pendidikan,namun nyatanya yang di gunakan untuk sarana pendidikan dari 20m hanya tiga milyar,sisanya di kemanakan??? jelas yang tau persis dana tersebut dikemanakan:
1.bapak bupati(Riskan efindi)
2.kepala dinas DppKAD ( DARMIN SE.)
3.Rudi saria(kepala diknas) untuk itu kami berharap kepada pihak yang berwewenag untuk mengungkapnkasus ini.(LA).
mengingat: 1.Undang-undang no 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara prmetintah pusat dan pemerintah Daerah (lembaran negara Ripublik indonesia tahun 2004 nomor 126,tambahan lembaran negara Republik indonedia nomor 4438
2.undang-undnag nomor 22 tahun 2011 tentang anggaran pendapatan dan belanjà negara tahun anggaran 2012 lembaràn negara republik indonesia tahun 2011 no 113,tambahan lebaran negara republik indonesia nomor 5254.
3.peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2008 tentang pendapatan pendidikan lemabran negara republik indonesia tahun 2008 nomor 91,tambahan negara republik indonesia nomor 4864.
4.keputusan presiden nomor 56/p tahun 2010.
5.peraturan mentri keuangan no 126/PMK.07/2010 tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah:
Menetapkan: peraturan mentri keuangan tentang pedoman umum dan alokasi dana insentif daerah tahun anggaran 2012.
Yang pasti dana DID di alokasikan untuk sarana pendidikan,namun nyatanya yang di gunakan untuk sarana pendidikan dari 20m hanya tiga milyar,sisanya di kemanakan??? jelas yang tau persis dana tersebut dikemanakan:
1.bapak bupati(Riskan efindi)
2.kepala dinas DppKAD ( DARMIN SE.)
3.Rudi saria(kepala diknas) untuk itu kami berharap kepada pihak yang berwewenag untuk mengungkapnkasus ini.(LA).

0 Response to "Mengingat kembali Dana DID 20 Miliyar Bengkulu Selatan"
Post a Comment