-->

OKNUM KARYAWAN BRI BATUSANGKAR "AF" DIDUGA LANGGAR ATURAN KREDIT

Oknum tersebut Inisial AF, telah melakukan menarik mobil anggunan nasabah tanpa surat pemberitahuan dan teguran"

Tanah Datar, www.jejakkasus.info - Salah satu oknum karyawan BRI Cabang Batusangkar inisial AF yang sehari-hari bertugas dibagian kredit di BRI Unit Sungayang Kecamatan Sungayang. Af diduga telah melakukan penarikan satu unit mobil L300 Pik Up yang di anggunkan oleh seorang nasabah bernama Zulfikar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Semua yang dilakukan oleh oknum karyawan BRI inisial Af telah melanggar akat kredit atau perjanjian dalam kredit antara nasabah dengan pihak Bank.    

Menurut keterangan dari kepala Unit BRI Sungayang Darsono ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Mengatakan saya sama sekali tidak mengetahui sewaktu kejadian tersebut dan kalau itu benar saya juga tidak berhak memberikan keterangan tanpa seizin Pimpinan Cabang jawab Darsono kepada wartawan Suara Keadilan dan Post Metro Padang.

Hendri Yeri selaku pimpinan seluruh unit BRI menjawab pertanyaan wartawan di kantor cabang BRI Batusangkar mengatakan saya juga tidak bisa menjawab karna harus pimpinan cabang yang berhak dan silahkan bapak langsung ke Pimca (Pimpinan Cabang) jawab Hendri Yeri kepada wartawan.

Ketika mau dikonfirmasikan kepada pimpinan cabang BRI Batusangkar "Salim" seakan kedatangan dua orang wartawan tidak disukai oleh Salim sebagai pimpinan cabang BRI Batusangkar. Karna Salim menanggapi kedatangan wartawan hanya mengeluarkan kata "Adek saya juga ada wartawan Tempo" dan menyuruh langsung sama Hendri Yeri. sambil berlalu menuju luar ruangan kerjanya. Dan dua wartawan Suara Keadilwn dan Post Metro tidak mendapatkan jawaban apa-apa dari Salim sebagai pimpinan cabang BRI Batusangkar.

Kronologis singkat kejadian menurut Paze Andrif,SH yang diberi kuasa penuh oleh nasabah BRI Zulfikar, sekitar bulan Oktober 2015 Zulfikar yang tinggal di Nag.Tanjung Kec.Sungayang membeli sebuah mobil L300 dari saudara Johan yang tinggal di nag.Minang Kabau dan dilising ke BRI (Bank Rakyat Indonesia) Unit Sungayang sebesar Rp.90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) singkat cerita Zulfikar pada bulan kedua cicilannya menunggak dan telat dua hari. Setelah dihubungi oleh Alfi bagian kredit, zulfikar tidak ada jawaban, Maka Alfi dengan inisiatif sendiri mencari Zulfikar dan menemukan mobil tersebut sedang berpapasan di jalan dengan Alfi. Dan Alfi menyetop mobil yang dikendarai oleh sopir Zulfikar lalu Alfi  menyuruh antarkan mobil ke kantor BRI Unit Sungayang.

Menurut Alfi setelah mobil diantar ke Kantor BRI Unit Sungayang mobil kami sita dan di titipkan di Kantor Cabang Batusangkar. Ternyata menurut informasi yang didapat dilapangan mobil tersebut dipakai oleh yang punya mobil pertama Johan pekerjaan dagang alamat minangkabau. Dan menurut Johan di kedainya mobil di jemput semalam tapi uang saya harus dikembalikan sebesar Rp.3000.000,- (Tiga Juta Rupiah) karna menurut johan Alfi pakai uang saya 3 juta rupiah.

Setelah itu Alfi langsung di konfirmasi mengatakan kami sudah ada perdamaian dengan Zulfikar dan sudah ada penyelesaian.

Menurut aktifis LSM LMR-RI Sumbar Meriyanto,SH berpendapat "Hanya ada permasalahan yang agak terkesan, kenapa Alfi melakukan penarikan mobil anggunan kredit tanpa surat pemberitahuan atau peringatan terlebih dahulu" . Apakah seperti itu tugas yang diberikan oleh atasan Alfi yang diduga melanggar Akat Kredit?.... Penyelesaian dilakukan pihak BRI dengan Zulfikar setelah diketahui oleh awak media, dan seandainya awak media tidak mengetahui berarti kuat dugaan selama ini pihak BRI melaui Alfi sudah sering melakukan hal yang sama.

Anggota DPRD Tanah Datar Nurhamdi dari Fraksi Demokrat mengatakan "Kalau memang penarikan anggunan kredit dilakukan tanpa pemberitahuan kepada nasabah itu adalah sangat melanggar sekali. Karna bisa dikatakan perampasan terhadap hak seseorang. Kalau memang ada nasabah yang terlambat seharusnya diberi peringatan bukan seenaknya main tarik. Kalau itu yang dilakukan sangat melanggar" kata Nurhamdi ketika ditemui oleh wartawan, bersambung, (tim).

0 Response to "OKNUM KARYAWAN BRI BATUSANGKAR "AF" DIDUGA LANGGAR ATURAN KREDIT"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel