Jam Dinas oknum Pegawai PDAM Rejoso Mei Kejepret Kamera Wartawan Masuk Kamar Hotel
Nganjuk, www.jejakkasus.info - Lagi PW: Posisi wenak tidur sama bojone wong, kejepret kamera wartawan. Senin 11-4-2016 pagi itu sebut saja mei tidak berangkat ke Kantor malah menitipkan sepedanya di RSUD Nganjuk.Heboh: tidak lama kemudian datanglah ida yang mengendarai honda jazz dengan nopol AG 1279 GQ untuk menjemput mei.
Dalam pantauan Jejak Kasus: pasangan sejoli itu meluncur di salah satu hotel kertosono, di duga pasangan itu bermesum di dalam hotel masuk jam 10.10 setelah ber jam jam bercumbu mesra di dalam hotel akirnya mereka keluar jam 13.45, meluncur menuju warung makan yang ada di wilayar Jogomerto Purwoasri.
Setelah selesai makan pasangan dugaan mesum itu kembali menuju RSUD Nganjuk untuk mengambil sepedanya mei.
Setelah mengambil sepeda motor ida pulang ke rumahnya Dusun bung timun ds ngumpul Kecamatan Bagor, dan Mei menuju rumahnya di Pondok Kencana rt 5 rw 6 Kelurahan Warungotok, mei sudah menyalahgunakan jam dinasnya dan mei bekerja di kantor PDAM rejoso nganjuk,pimpinan kantor PDAM harus lebih tegas lagi terhadap anak buahnya yang sudah menyalah gunakan jam Dinas.
Saat di konfirmasi mereka enjoy hingga berita di angkat.
Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti), Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999. www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info bersambung (Pria Sakti).

0 Response to "Jam Dinas oknum Pegawai PDAM Rejoso Mei Kejepret Kamera Wartawan Masuk Kamar Hotel"
Post a Comment