Bupati Mustofa Kamal Pasah dan Polres Mojokerto Lakukan Pembiaran Dampak dari Galian C ilegal.
Mojokerto, www.jejakkasus.info - Sebagai penegak hukum dan pemerintah yang seharusnya kontrol terhadap Daerah dan wilayah Hukumya khususnya Jalan Poros dan Lngkngan.
Pasalnya dampak dari para pebgusaha Galian C baik resmi maupun ilegal, 10 April 2016 jalan aspal Lengkong menuju Jatirejo rusak berat, begitu Jalan Desa Wonoploso, Bening, Blentreng Kecamatan Gondang juga rusak berat akibat pebgusaha nakal yang mementingkan dirinya sendiri.
Pengertian AMDAL. Pengertian AMDAL adalah suatu proses dalam studi formal untuk memperkirakan dampak lingkungan atau rencana kegiatan proyek dengan bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang di analisis pada tahap perencanaan dan perancangan proyek sebagai pertimbangan bagi pembuat keputusan.
AMDAL adalah singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan. Pengertian AMDAL menurut PP No. 27 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian AMDAL adalah Kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. AMDAL adalah analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh.
Saat tem NGO HDIS dan Jejak Kasus turun lapangan, ternyata faktanya benar, jalan jalan aspal baik poros maupun Desa rusak berat bagaikan kubangan kerbau, apalagi musim hujan, bersambung.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info bersambung (Tem Pria Sakti).
Pasalnya dampak dari para pebgusaha Galian C baik resmi maupun ilegal, 10 April 2016 jalan aspal Lengkong menuju Jatirejo rusak berat, begitu Jalan Desa Wonoploso, Bening, Blentreng Kecamatan Gondang juga rusak berat akibat pebgusaha nakal yang mementingkan dirinya sendiri.
Pengertian AMDAL. Pengertian AMDAL adalah suatu proses dalam studi formal untuk memperkirakan dampak lingkungan atau rencana kegiatan proyek dengan bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang di analisis pada tahap perencanaan dan perancangan proyek sebagai pertimbangan bagi pembuat keputusan.
AMDAL adalah singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan. Pengertian AMDAL menurut PP No. 27 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian AMDAL adalah Kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. AMDAL adalah analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh.
Saat tem NGO HDIS dan Jejak Kasus turun lapangan, ternyata faktanya benar, jalan jalan aspal baik poros maupun Desa rusak berat bagaikan kubangan kerbau, apalagi musim hujan, bersambung.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info bersambung (Tem Pria Sakti).

0 Response to "Bupati Mustofa Kamal Pasah dan Polres Mojokerto Lakukan Pembiaran Dampak dari Galian C ilegal."
Post a Comment