-->

Larang Menjual Miras, Bhabin Desa Unggahan Sambangi Warga Binaanya

Polda Bali - Polres Buleleng www.jejakkasus.info - Salah satu wujud untuk menciptakan suasana yang kondusip, pada hari Selasa Tgl 20 Juni 2017 Jam 11.30 wita, Bhabin Desa Unggahan Polsek Seririt Polres Buleleng Aiptu Made Sukautama menyambangi salah satu Warga Binaanya di Dsn  Bale Agung An. Kadek Susila yang keseharianya bekerja sebagai Pedagang.

Dalam acara Sambang tersebut, Bhabin menyampaika pesan pesan Kamtibmas agar Warga yang disambanginya yang berpropesi sebagai pedagang untuk tidak menjual Minuman Keras tanpa Ijin, disamping melanggar Hukum juga akan merusak Fisik dan Mental bagi yang meminumnya sehingga dapat membahayakan dirinya sendiri dan dapat menimbulkan Gangguan Kamtibmas, kemudian Bhabin juga menghimbau Warganya untuk ikut serta menjaga keamanan Desanya yang diawali dari menjaga lingkungan rumahnya masing masing, apabila Warganya meliha k hal hal yang mencurigakan agar segera menginformasikan kepada Bhabin setempat.

Dalam Konfirnya Kapolsek Seririt Kompol Loduwyk Tapilaha, S.I.K menjelaskan "Peranan seorang Bhabin ditengah tengah Masyarakat di Desa Binaanya tak ubahnya seperti seorang Bapak dengan Anak, Harus Bisa Melayani, Melidungi dan Mengayomi serta dapat menyelesaikan setiap Permasalahan yang ada di Desa Binaanya", Ujar Kapolsek.

Kegiatan Sambang berakhir dg tertib dan pihak yang disambangi mengucapkan terima kasih atas kunjungan Bhabin ketempatnya berjualan. (Priya).

0 Response to "Larang Menjual Miras, Bhabin Desa Unggahan Sambangi Warga Binaanya"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel