Musyawarah Bahas Tapal Batas Desa Tinggar Sari dengan Desa Kedis dan Desa Subuk
Polda Bali - Polres Buleleng www.jejakkasus.info - Bhabinkamtibmas Desa Tinggarsari Polsek Busungbiu Polres Buleleng hadiri Rapat Koordinasi atau Musyawarah membahas Masalah Batas Desa Tinggarsari dengan Desa Subuk dan Desa Kedis Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng.
Polsek Busungbiu, Selasa (20/6/ 2017) bertempat di Arena (Balai) Desa Tinggarsari Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng Bhabinkamtibmas Desa Tinggarsari Polsek Busungbiu Polres Buleleng Aiptu Putu Arka mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi / Musyawarah Membahas masalah tapal batas wilayah Desa Tinggarsari Kecamatan Busungbiu.
Acara yang dimulai pada Pkl. 09.30 wita, dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Kecamatan, Desa Tinggarsari, Subuk, dan Kedis. Dari Kecamatan hadi bpk. Camat Busungbiu Made Sudama Diana, S.sos., MM., dan Kasi Pemerintahan kecamatan Busungbiu Ketut Astawa. Sementara dari Desa Tinggarsari hadir Perbekel Desa Tinggarsari Ketut Perbawa, Bendesa Adat Tinggarsari Jro. Ketut Suamba, dan Bpd Desa Tinggarsari. Kemudian dari Desa Subuk hadir Perbekel Desa subuk Ketut Suliada, Bendesa Adat Subuk Ida Mangku Wageadnya, Bpd Desa Subuk. Sedang dari Desa Kedis hadir Perbekel Desa Kedis Nengah Suparna, Bendesa Adat Kedis dan Bpd desa kedis, seluruhnya berjumlah sekitar 35. orang.
Acara diawali dengan Sambutan dari Camat Busungbiu yang menyampaikan bahwa pertemuan ini adalah kegiatan musyawarah / kordinasi tentang tapal batas wilayah antara Desa Subuk, Desa Tinggarsari dan Desa Kedis, dimana antara Desa Tinggarsari musyawarah ini dilaksanakan bagi desa selaku penyanding supaya nantinya tidak lagi ada masalah yang timbul, maka untuk lebih jelasnya nanti Perbekel Desa Tinggarsari yang akan menyampaikan masalah tersebut.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian dari Perebekel Desa Tinggarsari yang menyampaikan bahwa batas wilayah Desa Tinggarsari dengan Desa Subuk adalah Sungai (Tukad) Saba.sedangkan untuk Batas Desa Tinggarsari dengan Desa Kedis adalah Sungai(Tukad) Dadi, namun karena pemukiman penduduknya yang tidak teratur maka disinilah masalah yang di carikan jalan kerluarnya supaya nanti tidak terjadi tumpang tindih dalam pendataan kependudukannya atau pengurusan KTP.
Sedangkan Perbekel Desa Kedis menyampaikan berdasarkan informasi dan pantauan kami di lapangan bahwa ada masyarakat Desa Kedis yang memiliki Lahan atau Kebun di Wilayah Desa Tinggarsari, tetapi di Sertifikat tertulis berada di Wilayah Desa Kedis dan tanah basahnya atau sawah sertipikatnya masuk wilayah Desa Tinggarsari, maka dari itu kami belum mengerti tetang tapal batas wilayah sehingga perlu di musyawarakan antara pihak Desa Kedis dan Desa Tinggarsari kedepan supaya tidak ada permasalahan yang timbul.
Pertemuan atau Musyawarah yang berlangsung hingga pkl. 13.00 wita tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan diantaranya
Yang pertama Para pihak-pihak Tinggarsari maupun Desa Kedis sepakat menyelesaikan permasalaan tersebut secara musyawarah mupakat dan kembali ke kondisi awal (peta pertama).
Yang kedua Terhadap munculnya peta yang kedua dimana terjadi perbedaan batas wilayah sehingga di pandang perlu untu minta penjelasan pihak terkait yang menyebabkan terjadinya perbedaan di maksud.
Yang ketiga Atas perbedaan point kedua dan akan di adakan pertemuan kembali di Kantor Camat dengan mengundang pihak terkait seperti Tim Deliniasi Batas Desa Kabupaten Buleleng.
Kapolsek Busungbiu AKP I Nengah Muliadi mengatakan bahwa "Rapat Koordinasi atau Musyawarah tersebut diselenggarakan untuk menentukan Batas Wilayah Desa Tigar Sari Dengan Desa Subuk dan Desa Tinggarsari dengan Desa Kedis yang selama itu masih menjadi perdebatan yang cukup alot antara kedua desa dikarenakan ada warga Desa Kedis Memiliki Kebun masuk wilayah Desa Tinggarsari tetapi Sertifikat ketak obyeknya masuk di Desa Kedis, sementara Sawahnya nasuk di Wilayah Desa Tinggarsari, ya wakaupun yang dihasilkan baru Kesimpulan sementara dan masih ada rencana untuk bermusyawarah kembali, semoga dalam pelaksanaannya nanti mendapatkan hasil yang terbaik dan bisa diterima oleh semua pihak", demikian ungkapnya. (Priya).
Polsek Busungbiu, Selasa (20/6/ 2017) bertempat di Arena (Balai) Desa Tinggarsari Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng Bhabinkamtibmas Desa Tinggarsari Polsek Busungbiu Polres Buleleng Aiptu Putu Arka mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi / Musyawarah Membahas masalah tapal batas wilayah Desa Tinggarsari Kecamatan Busungbiu.
Acara yang dimulai pada Pkl. 09.30 wita, dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Kecamatan, Desa Tinggarsari, Subuk, dan Kedis. Dari Kecamatan hadi bpk. Camat Busungbiu Made Sudama Diana, S.sos., MM., dan Kasi Pemerintahan kecamatan Busungbiu Ketut Astawa. Sementara dari Desa Tinggarsari hadir Perbekel Desa Tinggarsari Ketut Perbawa, Bendesa Adat Tinggarsari Jro. Ketut Suamba, dan Bpd Desa Tinggarsari. Kemudian dari Desa Subuk hadir Perbekel Desa subuk Ketut Suliada, Bendesa Adat Subuk Ida Mangku Wageadnya, Bpd Desa Subuk. Sedang dari Desa Kedis hadir Perbekel Desa Kedis Nengah Suparna, Bendesa Adat Kedis dan Bpd desa kedis, seluruhnya berjumlah sekitar 35. orang.
Acara diawali dengan Sambutan dari Camat Busungbiu yang menyampaikan bahwa pertemuan ini adalah kegiatan musyawarah / kordinasi tentang tapal batas wilayah antara Desa Subuk, Desa Tinggarsari dan Desa Kedis, dimana antara Desa Tinggarsari musyawarah ini dilaksanakan bagi desa selaku penyanding supaya nantinya tidak lagi ada masalah yang timbul, maka untuk lebih jelasnya nanti Perbekel Desa Tinggarsari yang akan menyampaikan masalah tersebut.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian dari Perebekel Desa Tinggarsari yang menyampaikan bahwa batas wilayah Desa Tinggarsari dengan Desa Subuk adalah Sungai (Tukad) Saba.sedangkan untuk Batas Desa Tinggarsari dengan Desa Kedis adalah Sungai(Tukad) Dadi, namun karena pemukiman penduduknya yang tidak teratur maka disinilah masalah yang di carikan jalan kerluarnya supaya nanti tidak terjadi tumpang tindih dalam pendataan kependudukannya atau pengurusan KTP.
Sedangkan Perbekel Desa Kedis menyampaikan berdasarkan informasi dan pantauan kami di lapangan bahwa ada masyarakat Desa Kedis yang memiliki Lahan atau Kebun di Wilayah Desa Tinggarsari, tetapi di Sertifikat tertulis berada di Wilayah Desa Kedis dan tanah basahnya atau sawah sertipikatnya masuk wilayah Desa Tinggarsari, maka dari itu kami belum mengerti tetang tapal batas wilayah sehingga perlu di musyawarakan antara pihak Desa Kedis dan Desa Tinggarsari kedepan supaya tidak ada permasalahan yang timbul.
Pertemuan atau Musyawarah yang berlangsung hingga pkl. 13.00 wita tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan diantaranya
Yang pertama Para pihak-pihak Tinggarsari maupun Desa Kedis sepakat menyelesaikan permasalaan tersebut secara musyawarah mupakat dan kembali ke kondisi awal (peta pertama).
Yang kedua Terhadap munculnya peta yang kedua dimana terjadi perbedaan batas wilayah sehingga di pandang perlu untu minta penjelasan pihak terkait yang menyebabkan terjadinya perbedaan di maksud.
Yang ketiga Atas perbedaan point kedua dan akan di adakan pertemuan kembali di Kantor Camat dengan mengundang pihak terkait seperti Tim Deliniasi Batas Desa Kabupaten Buleleng.
Kapolsek Busungbiu AKP I Nengah Muliadi mengatakan bahwa "Rapat Koordinasi atau Musyawarah tersebut diselenggarakan untuk menentukan Batas Wilayah Desa Tigar Sari Dengan Desa Subuk dan Desa Tinggarsari dengan Desa Kedis yang selama itu masih menjadi perdebatan yang cukup alot antara kedua desa dikarenakan ada warga Desa Kedis Memiliki Kebun masuk wilayah Desa Tinggarsari tetapi Sertifikat ketak obyeknya masuk di Desa Kedis, sementara Sawahnya nasuk di Wilayah Desa Tinggarsari, ya wakaupun yang dihasilkan baru Kesimpulan sementara dan masih ada rencana untuk bermusyawarah kembali, semoga dalam pelaksanaannya nanti mendapatkan hasil yang terbaik dan bisa diterima oleh semua pihak", demikian ungkapnya. (Priya).

0 Response to "Musyawarah Bahas Tapal Batas Desa Tinggar Sari dengan Desa Kedis dan Desa Subuk"
Post a Comment