Diduga Melakukan Penipuan, Kades Terpilih Wotanngare Diadili
![]() |
Kades Wotanngare, Mukti Ali |
Ketiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhadi adalah Ahmad Subechan (petugas input data), Budi Utomo (kolektor) dan Sigit (petugas kredit admin). Ketiganya saat itu bekerja di SMS finance. "Ya, pernah ingat nama pemohon kredit tapi tidak tahu kejadiannya," jelas salah satu saksi, Subechan.
Dalam kasus ini, Mukti Ali ditahan karena diduga melakukan penipuan di finance tempatnya dulu bekerja pada tahun 2011. Finance menderita kerugian hingga Rp 98 juta. Dengan mencatut nama orang yang sudah meninggal, terdakwa berhasil mendapat kredit satu unit truk. Setelah berjalan, ternyata kredit tersebut macet, lantaran dia tidak membayar.
Pria asal Desa Dukoh Kidul Kecamatan Ngasem, akhirnya ditangkap pihak kepolisian setelah menerima laporan dari pihak finance. Data kredit tersebut atas nama almarhum Hasbullah dengan lampiran bukti slip gaji dan tandatangan palsu.
Rencananya, sidang masih dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Menurut JPU Nurhadi, masih ada 11 saksi lagi. Untuk diketahui, akibat kasus ini terdakwa yang memenangkan Pilkades di Wotanngare belum bisa dilantik sampai ada keputusan final. (pria sakti)
0 Response to "Diduga Melakukan Penipuan, Kades Terpilih Wotanngare Diadili"
Post a Comment